Pranala.co, SAMARINDA – Komitmen meningkatkan akses pendidikan tinggi di Kalimantan Timur (Kaltim) terus diperkuat. Komisi IV DPRD Kaltim menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk membahas implementasi Program Gratis Pol pada tahun ajaran 2025/2026.
Rapat ini dipimpin langsung Sekretaris Komisi IV DPRD Kaltim, Darlis Pattalongi, di Gedung E Lantai 1 Kantor DPRD Kaltim, Selasa (10/6).
Hadir pula Wakil Ketua DPRD Kaltim Ekti Imanuel dan Ananda Emira Moeis, Ketua Komisi IV H. Baba, serta anggota lainnya seperti Sarkowi V. Zahry dan Agusriansyah Ridwan. Dari eksekutif, hadir Kepala Biro Kesra Setda Provinsi Kaltim, Dasmiah, serta 16 perwakilan perguruan tinggi dari berbagai wilayah.
Dalam forum tersebut, DPRD Kaltim menegaskan bahwa Program Gratis Pol harus menjadi prioritas utama dalam meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) di daerah.
Perguruan tinggi di Kaltim diminta mendukung program ini secara aktif agar manfaatnya dapat dirasakan secara menyeluruh oleh masyarakat.
Wakil Ketua DPRD Kaltim, Ekti Imanuel, menjelaskan bahwa Pemprov Kaltim akan menanggung Uang Kuliah Tunggal (UKT) bagi mahasiswa yang kuliah di dalam provinsi. Sementara mahasiswa yang berkuliah di luar daerah maupun luar negeri tetap mendapat beasiswa melalui perguruan tinggi masing-masing.
Untuk teknisnya, pembayaran UKT akan mengacu pada database mahasiswa asal Kaltim yang telah diterima di kampus bersangkutan. Jika ada mahasiswa jalur undangan (SNBP) yang lebih dulu membayar UKT, mereka akan mendapat pengembalian dana setelah Pemprov melakukan transfer ke kampus terkait.
Sekretaris Komisi IV, Darlis Pattalongi, menyoroti pentingnya sinkronisasi antara kalender akademik kampus dan jadwal anggaran pemerintah.
Menurutnya, perbedaan waktu pembayaran bisa berdampak pada kelancaran operasional kampus.
Ia juga menyampaikan adanya perubahan kebijakan batas usia mahasiswa, khusus bagi guru dan dosen penerima program. Batas usia kini dinaikkan dari 35 menjadi 45 tahun, untuk memberi kesempatan lebih luas kepada tenaga pendidik yang ingin melanjutkan kuliah.
Sebagai penguatan, DPRD Kaltim juga tengah mendorong penyusunan Peraturan Daerah (Perda) Pendidikan untuk menopang keberlanjutan Program Gratis Pol.
Menurut Darlis, Perda akan dirancang setelah Peraturan Gubernur (Pergub) Bantuan Pendidikan Tinggi Tahun 2025 resmi diterbitkan.
Hal senada disampaikan Ketua Komisi IV DPRD Kaltim, H. Baba. Ia menegaskan pentingnya regulasi yang kuat agar program ini dapat berjalan efektif dan berkelanjutan.
“Dengan Gratis Pol, kami ingin membuka jalan selebar-lebarnya bagi putra-putri Kaltim untuk mengenyam pendidikan tinggi tanpa terkendala biaya,” tegas Baba. [DIAS/ADS]
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami


















