pranala.co – Polresta Samarinda menangkap oknum Lurah Sungai Kapih, Samarinda, Kaltim, EA, dalam operasi tangkap tangan (OTT). Wakapolresta Samarinda, AKBP Eko Budiarto menyatakan, OTT dilakukan oleh jajarannya dalam mengungkap kasus pelaksanaan Pendaftaran tanah sistematis lengkap (PLTSL) 2021. OTT dilakukan berdasarkan laporan warga kepada pihak kepolisian.
”Unit Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Polresta Samarinda berhasil menangkap tangan atau Operasi Tangkap Tangan (OTT) Lurah Sungai Kapih berikut seorang pegawai inisial RL berstatus PNS terkait dugaan pungutan liar (pungli) yang dilakukan keduanya terhadap pengurusan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kelurahan Sungai Kapih, Kota Samarinda pada 5 Oktober sekitar jam 1 siang,” ujar Wakapolresta Samarinda, AKBP Eko Budiarto.
AKBP Eko Budiarto menerangkan, modus yang dilalukan kedua pelaku dengan memintai biaya kepada setiap warga yang telah selesai sertifikat tanahnya dan akan mengambil sertifikat tersebut senilai Rp1,5 juta per surat kapling tanah. Total sudah Rp600 juta yang diraup pelaku dalam aksinya.
”Sejak November tahun 2020, total warga yang telah memberikan bbiaya itu 1500 orang,” ujar AKBP Eko Budiarto.
Pengurusan PTSL ratis atau tanpa biaya yang merupakan program Presiden RI Jokowi untuk seluruh rakyat Indonesia. Pelaku diduga melakukan perbuatan merugikan negara terancam pasal 12e UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor. Untuk RA juga dikenakan pasal sama junto pasal 55 ancaman 4 tahun penjara. [bas|ks]
Discussion about this post