Pranala.co, SAMARINDA – Keresahan warga akhirnya direspons. Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur (Pemprov Kaltim) turun langsung ke lapangan setelah lubang bekas tambang di Kota Samarinda viral di media sosial.
Lubang itu berada dekat fasilitas publik. Dinilai berisiko bagi keselamatan warga. Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Kaltim bersama Inspektur Tambang melakukan inspeksi mendadak ke lokasi, Rabu (14/1).
Tujuannya untuk memastikan kondisi di lapangan dan memetakan potensi bahaya. Kepala Bidang Mineral dan Batubara Dinas ESDM Kaltim, Achmad Prannata, menyebut langkah ini diambil meski kewenangan pengawasan berada di pemerintah pusat.
“Secara regulasi memang ada di Kementerian ESDM. Namun keselamatan masyarakat tetap menjadi tanggung jawab moral kami,” ujar Achmad.
Menurutnya, keresahan warga tidak bisa diabaikan. Karena itu, Dinas ESDM Kaltim bersama Inspektur Tambang memastikan langsung kondisi lubang tambang tersebut.
Sebagai langkah awal, perusahaan diminta segera memasang pembatas fisik. Area rawan harus ditutup agar tidak membahayakan masyarakat.
“Pagar harus dipasang dari ujung sampai sepanjang jalan. Sempat terpasang sebelumnya, tetapi dua kali dicuri. Kami minta segera dipasang kembali,” tegas Achmad.
Ia mengingatkan, kewajiban reklamasi bukan sekadar imbauan. Reklamasi adalah perintah undang-undang. Jika ditinggalkan, konsekuensinya serius.
“Reklamasi wajib. Jika tidak dilaksanakan, itu pelanggaran. Dan pelanggaran bisa berujung pada penindakan, termasuk pidana,” katanya.
Pihak perusahaan pun angkat bicara. Kepala Teknik Tambang CV Prima Mandiri, Filipus, menyatakan komitmen untuk menjalankan reklamasi.
Ia mengakui penimbunan lubang adalah tanggung jawab perusahaan. “Saat ini kami masih menunggu proses administrasi secara daring. Jika izin sudah terbit, kami siap bekerja kembali,” ujarnya.
Filipus menjelaskan, material penutup akan diambil dari bukit terdekat. Penutupan dilakukan dari sisi jalan hingga radius sekitar 200 meter ke dalam.
“Sepanjang area itu akan ditutup. Void hanya tersisa di bagian ujung belakang, sesuai desain teknis,” katanya.
Sementara itu, Inspektur Tambang Kementerian ESDM, Wawan, menegaskan pihaknya akan menindaklanjuti temuan tersebut. Aspek legalitas dan kepatuhan perusahaan menjadi fokus utama.
“Kami baru mengetahui kondisi ini. Dokumen akan kami cek. Selama perusahaan masih berizin dan terdaftar di sistem MODI, pengawasan menjadi kewenangan kami,” ujar Wawan.
Sinergi lintas instansi ini diharapkan mampu mengakhiri kekhawatiran warga. Lubang tambang yang mengancam keselamatan publik harus segera ditangani. (TIA)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami


















