Pranala.co, SAMARINDA — Pemerintah pusat melalui Inspektur Tambang Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan sikap tegas terhadap praktik pembiaran lubang bekas tambang di Kalimantan Timur (Kaltim).
Setiap lubang galian yang tidak tercantum secara eksplisit dalam dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) wajib ditutup kembali oleh perusahaan tambang, tanpa pengecualian.
Inspektur Tambang Penempatan Kaltim, Andi Luthfi, menyatakan bahwa keberadaan lubang tambang di luar dokumen lingkungan merupakan pelanggaran serius. Secara hukum, lubang tersebut tidak boleh dibiarkan terbuka.
“Jika sebuah lubang tambang tidak tercantum dalam dokumen AMDAL, maka lubang itu hukumnya haram untuk dibiarkan. Wajib ditutup, tanpa alasan apa pun,” tegas Andi.
Ia menjelaskan, dalam praktik pertambangan batubara, hampir mustahil kegiatan eksploitasi tidak meninggalkan lubang atau void. Namun, keberadaan dan pemanfaatan lubang tersebut harus sejak awal direncanakan dan disetujui melalui dokumen lingkungan yang sah.
“Teknisnya memang sulit tidak meninggalkan lubang. Tetapi legalitasnya harus jelas. Semua harus merujuk pada AMDAL yang telah disetujui,” ujarnya.
Andi juga menyoroti kecenderungan sejumlah perusahaan tambang yang mengklaim lubang bekas galian akan dimanfaatkan untuk berbagai keperluan, mulai dari sumber air baku, irigasi, hingga objek wisata. Menurutnya, klaim sepihak tanpa dasar perencanaan yang matang justru menimbulkan persoalan baru.
“Menjadi masalah besar jika di satu kecamatan hampir semua tambang berdalih ingin meninggalkan lubang untuk pariwisata. Ini tidak bisa asal klaim, harus ada perencanaan yang kuat dan terukur,” katanya.
Ia menekankan, apabila sebuah lubang memang direncanakan untuk ditinggalkan, pemanfaatannya harus melalui kajian komprehensif. Penilaian tersebut mencakup aspek keselamatan, lingkungan, ekonomi, serta nilai manfaat jangka panjang bagi masyarakat sekitar.
“Yang dicari bukan sekadar alasan, tetapi nilai paling produktif dan ekonomis. Jangan sampai lubang tambang hanya menjadi danau buatan tanpa fungsi yang jelas dan berisiko bagi keselamatan,” tambahnya.
Sementara itu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kalimantan Timur, Joko Istanto, menyatakan pemerintah provinsi terus melakukan sinkronisasi kebijakan antara sektor lingkungan hidup dan sektor pertambangan.
Langkah ini ditempuh untuk memastikan bahwa aktivitas industri ekstraktif yang masif di Kalimantan Timur tetap berjalan seiring dengan upaya peningkatan kualitas lingkungan.
“Fokus utama kami di DLH adalah pencapaian target Indeks Kualitas Lingkungan (IKL) yang telah ditetapkan Gubernur,” ujar Joko.
Ia menjelaskan, capaian IKL di 10 kabupaten dan kota menjadi indikator utama kinerja pemerintah daerah dalam menjaga kualitas lingkungan hidup di tengah tekanan aktivitas pertambangan.
“Indeks ini menjadi rapor bersama. Artinya, pembangunan tetap berjalan, tetapi kualitas lingkungan tidak boleh dikorbankan,” ujar dia. (SON)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami


















