Pranala.co, BALIKPAPAN — Terdakwa Rustam dan Noorhidayat yang terjerat kasus narkotika jenis sabu seberat 52 kilogram divonis penjara seumur hidup dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, Selasa (6/1/2026). Putusan terhadap kedua terdakwa dibacakan dalam sidang terpisah. Keduanya tampak tertunduk lesu dan pasrah selama persidangan berlangsung.
Sidang dipimpin oleh Hakim Ketua Zaufi Amri didampingi dua hakim anggota. Majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana narkotika.
“Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara seumur hidup,” tegas Zaufi Amri saat membacakan putusan.
Majelis hakim menilai para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli, melakukan permufakatan jahat, serta menguasai narkotika bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gram.
Meski sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut pidana mati, majelis hakim menilai tuntutan tersebut terlalu berat. Menurut Zaufi, permufakatan jahat yang dilakukan terdakwa telah berakhir dan keduanya bukan merupakan bagian dari jaringan atau bos besar narkotika yang hingga kini masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).
“Penjatuhan pidana mati hanya dapat diterapkan pada tingkat kesalahan paling tinggi, dampak sosial yang sangat serius, serta pelaku yang memiliki peran sentral dalam peredaran gelap narkotika,” tambah Hakim Anggota Imran Marannu.
Usai membacakan putusan, majelis hakim memberikan kesempatan kepada para terdakwa untuk menyatakan sikap atas vonis tersebut.
“Bagaimana sikap terdakwa atas putusan ini, pikir-pikir, menerima, atau banding?” tanya Zaufi.
Terdakwa, melalui penasihat hukumnya, Yohanes Maroko, menyatakan akan mengajukan banding atas putusan majelis hakim. Sementara itu, JPU akan melakukan langkah hukum lebih lanjut karena mengingat vonis lebih dari tuntutan yang jatuhkan.
Sebelumnya, Kepala Seksi Tindak Pidana Umum (Kasi Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan, Er Handaya Artha Wijaya, menjelaskan bahwa sebagian besar barang bukti narkotika telah lebih dulu dimusnahkan. Narkotika jenis sabu seberat 52.796 gram (bruto) dimusnahkan oleh Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri pada 2 Juli 2025.
Sementara itu, sebanyak 50 gram sabu disisihkan untuk uji laboratorium forensik di Pusat Laboratorium Narkotika BNN RI, dan sisa sampelnya digunakan sebagai alat bukti di persidangan.
Selain barang bukti utama, jaksa juga menuntut perampasan kemasan obat kuat merek Rajawali yang di dalamnya terdapat tujuh plastik bening diduga berisi sabu dengan total berat bruto 2,14 gram. Barang bukti tersebut turut disisihkan untuk keperluan uji laboratorium dan pembuktian perkara.
Tidak hanya narkotika, alat komunikasi yang digunakan para terdakwa juga menjadi bagian dari tuntutan jaksa. Dua unit telepon genggam, masing-masing ponsel Redmi warna putih milik Noorhidayat dan ponsel Samsung warna biru milik Rustam, dituntut untuk dirampas dan dimusnahkan.
Tambahnya, jaksa juga melakukan perampasan aset yang diduga digunakan dalam peredaran narkotika, yakni satu unit mobil Toyota Avanza warna hitam bernomor polisi KT 1599 RI dan satu unit sepeda motor Yamaha Mio warna hitam bernomor polisi KT 3583 LG, untuk dirampas bagi negara.
Mengenai kasus ini, Kejari Balikpapan menegaskan sikap tegas terhadap peredaran narkotika jaringan besar dengan menuntut pidana mati terhadap Rustam dan Noorhidayat. Kepala Kejari Balikpapan, Andri Irawan, menyebut tuntutan itu sebagai bentuk dukungan terhadap program pemerintah dalam pemberantasan narkotika.
“Adapun pertimbangannya yang pertama adalah kedua terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan narkotika,” ujarnya.
Selain sebagai residivis, keduanya juga dinilai berpotensi merusak generasi muda karena mengedarkan narkotika dalam jumlah besar. Andri menegaskan, Rustam dan Noorhidayat merupakan bagian dari jaringan pengedar yang terorganisir dan berulang kali melakukan kejahatan serupa.
“Tuntutan pidana mati ini diharapkan memberi efek jera, terutama bagi pelaku dalam jaringan peredaran narkotika skala besar,” tegasnya. (SR)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami



















