RENCANA pembongkaran 234 rumah warga di tepian Sungai Karang Mumus Segmen Pasar Segiri, Samarinda, Kalimantan Timur (Kaltim) berlanjut. Setelah sempat tertunda akibat persoalan administrasi, kini Pemkot Samarinda menjadwal ulang pembongkaran ratusan bangunan di Sungai Karang Mumus (SKM) untuk Segmen Pasar Segiri RT 28 tersebut.
Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Samarinda, Sugeng Chairuddin, menyatakan pembongkaran tidak boleh lagi molor. Kini, Pemkot Samarinda menetapkan mulai Senin depan sudah dilakukan aksi pembongkaran.
Rencana pembongkaran tersebut, menurut Sugeng Chairuddin, akan dimulai dengan penyetopan aliran listrik dan air ke rumah yang akan dibongkar. Langkah pemutusan aliran listrik dan air bersih tadi menurut Sugeng Chairuddin, agar warga RT 28 memahami dan segera membongkar bangunannya di atas lahan Pemerintah.
Pemkot sendiri kini dikejar waktu untuk pengerjaan proyek pembangunan pemasangan pagar di bibir sungai yang akan dilakukan oleh Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan.
“Hari ini kita buatkan surat yang ditujukan kepada PLN dan PDAM untuk memohon dukungan agar 3 hari ke depan sambungan listrik dan air di sana segera diputus khusus bangunan yang akan mulai kita bongkar tanggal 6 Juli nanti,” ujar Sugeng Chairuddin dalam rapat koordinasidi Balaikota Samarinda, Senin 29 Juni 2020, seperti dirilis Humas Pemkot Samarinda.
Selain memutus aliran listrik dan air ke rumah yang akan dibongkar, imbuh Sugeng, Pemkot Samarinda juga akan menertibkan sejumlah baliho di tepi jalan dan rumah sewaan milik warga.
Pemkot Samarinda sendiri sebelumnya telah merencanakan pembongkaran tahap satu mulai 25 Juni 2020. Tetapi karena terkendala masalah administrasi untuk pembayaran yang masuk ke rekening warga penerima santunan, maka imbasnya terkendala terhadap tenggang waktu pembongkaran.
Keterlambatan tadi, menurut Sugeng menjadi catatan miring bagi Pemerintah. Mengingat masalah santunan juga sudah dihitung berdasarkan ketentuan berlaku. Bahkan ada satu orang yang menerima sampai Rp76 juta karena memiliki 17 pintu rumah sewaan di sana.
“Ini sebenarnya sudah keterlaluan mengingat mempunyai usaha rumah sewa di tanah Pemerintah, tapi tidak pernah ada kontribusinya untuk Pemkot. Saya masih simpan copy sertifikat tanah disana kalau itu milik Pemerintah,” ujar Sugeng dengan nada kesal.
Jadi untuk masalah pembayaran, ia meminta mulai hari ini sudah dilakukan transaksi pembayaran santunan kepada 16 warga yang sudah mengurus rekening di Bank BPR. Sedangkan bagi yang tidak sepakat dengan nilai besaran santunan, Pemkot telah merencanakan planning lain.
Caranya dengan menitipkan dana santunan ke pengadilan yang sudah disepakati Pemerintah. Jadi tidak ada alasan warga belum menerima dana santunan, sehingga jadwal pembongkaran bangunan ini tidak bergeser lagi, bisa sesuai jadwal. (*)
Discussion about this post