SATLANTAS Polres Bontang mengeluarkan kebijakan sehubungan dengan libur natal dan tahun baru alias libur Nataru.
Kasatlantas Polres Bontang AKP Muhammad Dahlan Djauhari menerangkan kebijakan ini mengacu surat telegram Korlantas Polri nomor ST/2834/XII/YAN.1.1.2023. Tertanggal 20 Desember 2023.
“Menyangkut pelayanan surat izin mengemudi (SIM),” terangnya.
Bahwasanya pelayanan SIM pada 25, 26, dan 31 Desember libur. Pun demikian dengan 1 Januari 2024. Adapun pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 25 dan 26 dapat diperpanjang di 27 dan 28 Desember.
Sementara pemegang SIM yang masa berlakunya habis di 31 Desember 2023 dan 1 Januari 2024 bisa mengurus saat 2 dan 3 Januari.
“Tetapi jika tidak melaksanakan perpanjang di masa tenggang toleransi perpanjangan maka diwajibkan kepengurusan baru,” sebutnya.
Dengan kebijakan ini maka mengakomodasi pengendara yang masa durasinya habis saat pelayanan libur. Diharapkan warga mematuhi kebijakan ini.
Berdasarkan Pasal 211 (2) PP 44/93, golongan SIM A untuk kendaraan bermotor roda 4 dengan berat yang diperbolehkan tidak lebih dari 3.500 kilogram.
Golongan SIM A Khusus untuk kendaraan bermotor roda 3 dengan karoseri mobil (Kajen VI) yang digunakan untuk angkutan orang/barang (bukan sepeda motor dengan kereta samping).
Golongan SIM B1 untuk kendaraan bermotor dengan berat yang diperbolehkan lebih dari 1.000 kilogram. Adapun golongan SIM B2 untuk kendaraan bermotor yang menggunakan kereta tempelan dengan berat yang diperbolehkan lebih dari 1.000 kilogram.
Golongan SIM C untuk kendaraan bermotor roda 2 yang dirancang dengan kecepatan lebih dari 40 kilometer/jam. Golongan SIM D ialah SIM khusus bagi pengemudi yang menyandang disabilitas/berkebutuhan khusus. (*)
Discussion about this post