• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Selasa, Maret 31, 2026
  • Login
Pranala.co
Advertisement
  • Kaltim
    • Bontang
    • Samarinda
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Ragam
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom
No Result
View All Result
  • Kaltim
    • Bontang
    • Samarinda
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Ragam
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom
No Result
View All Result
Pranala.co
No Result
View All Result
Home Kaltim

Legislator PDI Perjuangan Usul Politik Uang Dilegalkan

Suriadi Said by Suriadi Said
15 Mei 2024 | 20:19
Reading Time: 2 mins read
0
Legislator PDI Perjuangan Usul Politik Uang Dilegalkan

Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDIP Hugua mengusulkan politik uang dilegalkan saat RDP Komisi II DPR bersama KPU, Bawaslu, DKPP, serta pemerintah di Gedung DPR, Jakarta, Rabu (15/5/2024). Foto: SINDOnews/Felldy Utama

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

PRANALA.CO – Anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Hugua mengusulkan politik uang atau money politics dilegalkan pada pelaksanaan kontestasi politik.

Dia berharap usulan ini diatur dalam peraturan teknis KPU. Usulan ini disampaikan Hugua saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR bersama KPU, Bawaslu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), serta pemerintah.

PILIHAN REDAKSI

Bandara Ujoh Bilang Mahulu Hampir Rampung, Siap Diresmikan Awal Februari 2026

Bandara Ujoh Bilang Mahulu Hampir Rampung, Siap Diresmikan Awal Februari 2026

8 Januari 2026 | 09:26
Faizal Rachman Terpilih Pimpin PDI-P Kutim, Fokus Merapikan Struktur hingga Akar Rumput

Faizal Rachman Terpilih Pimpin PDI-P Kutim, Fokus Merapikan Struktur hingga Akar Rumput

8 Desember 2025 | 21:03

“Karena money politics ini keniscayaan, kita juga tidak money politics tidak ada yang pilih, tidak ada yang pilih di masyarakat karena atmosfernya beda,” ujar Hugua.

“Jadi kalau PKPU ini istilah money politics dengan cost politics ini coba dipertegas dan bahasanya dilegalkan saja batas berapa, sehingga Bawaslu juga tahu bahwa kalau money politics batas ini harus disemprit,” sambungnya.

Menurut dia, kalau tidak dilegalkan maka masalah politik uang tidak akan selesai. Akibatnya, pertarungan yang terjadi hanya antara orang yang memiliki modal besar.

“Kalau barang ini tidak dilegalkan kita kucing-kucingan terus yang akan pemenang nanti ke depan adalah saudagar. Jadi pertarungan para saudagar bukan lagi pertarungan para negarawan politisi dan negarawan, tetapi saudagar karena nggak punya uang pasti tidak akan menang rakyat tidak akan memilih karena ini atmosfer kondisi ekosistem masyarakat,” ungkapnya.

Sehingga, Hugua berpandangan bahwa bisa saja politik uang dilegalkan dengan ditetapkan batasannya. “Kita legalkan saja dengan batasan tertentu. Kita legalkan misalkan maksimal Rp20 ribu atau Rp50 ribu atau Rp1 juta atau Rp5 juta karena ini permainan di situ,” katanya.

Usulan ini langsung ditolak Ketua Komisi II DPR Ahmad Doli Kurnia. Menurut dia, semangat undang-undang tegas memberantas praktik politik uang.

“Ya sebenarnya semangat kita ini mau ubah UU pemilu. Pokoknya mau Rp1 pun harus kena tangkap. Jadi apalagi PKPU. Memang saya kira kita semua ini merasakan bahwa situasi pemilu kemarin tidak wajar bahasanya Pak Hugua,” ujarnya.

Justru yang perlu dilakukan adalah memperbaiki undang-undang agar perbuatan politik uang tidak kerap terjadi ketika pemilu.

“Caranya kita harus perbaiki membuat aturan yang lebih kuat lebih keras supaya itu tidak terjadi,” ucapnya. (*)

 

Cek berita, artikel, dan konten yang lain di Google News  

Via: Redaksi
Tags: HeadlinePDI PerjuanganPemilu 2024politik uang
Previous Post

Sinergi Pemkot Bontang dan Perusahaan, Dana CSR Sasar 3 Rumah Layak Huni di Kelurahan Api-Api

Next Post

319 Calon Jemaah Haji asal Balikpapan Mulai Berangkat

BACA JUGA

Karhutla Mulai Terjadi di Kaltim dan Kaltara, Total 8 Hektare Lahan Terbakar

Karhutla Mulai Terjadi di Kaltim dan Kaltara, Total 8 Hektare Lahan Terbakar

31 Maret 2026 | 08:16
Tidak Ada Perbedaan, TPP PPPK dan PNS di Kutim Sama

Tidak Ada Perbedaan, TPP PPPK dan PNS di Kutim Sama

31 Maret 2026 | 07:45
7.256 PPPK di Kutim Aman, Bupati: Tidak Ada Dirumahkan!

7.256 PPPK di Kutim Aman, Bupati: Tidak Ada Dirumahkan!

31 Maret 2026 | 07:32
LKPJ 2025 Kutim: IPM Naik jadi 76,48, Capaian Kinerja 91,74 Persen

LKPJ 2025 Kutim: IPM Naik jadi 76,48, Capaian Kinerja 91,74 Persen

30 Maret 2026 | 20:38
Perumdam Tirta Tuah Benua Kutim Siapkan 24 Unit Intake Antisipasi Banjir Sungai Sangatta

Perumdam Tirta Tuah Benua Kutim Siapkan 24 Unit Intake Antisipasi Banjir Sungai Sangatta

30 Maret 2026 | 20:31
Capaian Kinerja Pemkab Kutim 2025 Tergolong Sangat Tinggi, Berikut Rinciannya

Capaian Kinerja Pemkab Kutim 2025 Tergolong Sangat Tinggi, Berikut Rinciannya

30 Maret 2026 | 18:32
Next Post
319 Calon Jemaah Haji asal Balikpapan Mulai Berangkat

319 Calon Jemaah Haji asal Balikpapan Mulai Berangkat

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Tidak Ada Gelombang PHK PPPK Bontang, tapi TPP Terancam Dipangkas

Tidak Ada Gelombang PHK PPPK Bontang, tapi TPP Terancam Dipangkas

30 Maret 2026 | 19:05
Kontrak Berakhir 2026, Pemprov Kaltim Buka Tender Pengelolaan Mal Lembuswana Samarinda Nasib Mal Lembuswana di Ujung Tanduk: DPRD Kaltim Siap Evaluasi Kontrak Sewa

Kontrak Berakhir 2026, Pemprov Kaltim Buka Tender Pengelolaan Mal Lembuswana Samarinda

25 Maret 2026 | 21:44
Wisata Pulau Beras Basah Bontang Tetap Diminati, Namun Biaya Tinggi dan Sampah jadi Catatan

Wisata Pulau Beras Basah Bontang Tetap Diminati, Namun Biaya Tinggi dan Sampah jadi Catatan

24 Maret 2026 | 19:13
ASN Bontang Berkinerja Buruk Terancam Potong TPP ASN Bontang Terapkan Jam Kerja Baru Mulai 1 September 2025, Ini Rinciannya

ASN Bontang Terapkan Jam Kerja Baru Mulai 1 September 2025, Ini Rinciannya

28 Agustus 2025 | 09:11
Tarif Air Minum Bontang Naik Mulai April 2026, Ini Rincian dan Dampaknya bagi Pelanggan Perumda Tirta Taman Hentikan Sementara Distribusi Air di Sejumlah Wilayah Bontang, Ini Daftarnya Terendah di Kaltim, Tarif Tak Naik sejak 2017, PDAM Bontang Krisis Keuangan?

Tarif Air Minum Bontang Naik Mulai April 2026, Ini Rincian dan Dampaknya bagi Pelanggan

26 Maret 2026 | 13:34

Terbaru

Pokir DPRD Kaltim Diserahkan, Nasib 160 Usulan Masih Menggantung Sejumlah Jabatan Kosong di Kaltim Diisi Plt, Pelantikan Dijadwalkan Januari 2026

Pokir DPRD Kaltim Diserahkan, Nasib 160 Usulan Masih Menggantung

31 Maret 2026 | 10:01
Danau Kanaan Disulap jadi Wisata dan Pengendali Banjir, Proyek Rp267 Miliar Segera Dimulai

Danau Kanaan Disulap jadi Wisata dan Pengendali Banjir, Proyek Rp267 Miliar Segera Dimulai

31 Maret 2026 | 09:29
Peluang Kerja K3 Minim, Kadin Bontang Dorong Penyerapan lewat Proyek Pemerintah Kadin Nilai Rekrutmen TA PKT Sudah Sesuai Aturan, Isu ‘Orang Dalam’ Dinilai Keliru UMKM Kesulitan Akses Kredit Bontang Kreatif, Kadin: Pemkot Jangan Hanya Rekomendasi, Bimbing Urus Berkas Juga

Peluang Kerja K3 Minim, Kadin Bontang Dorong Penyerapan lewat Proyek Pemerintah

31 Maret 2026 | 09:19
Rokok Ilegal Marak di Pangkep, Dijual Bebas dengan Harga Murah

Peredaran Rokok Ilegal di Pangkep Tak Terkendali, Siapa Bertanggung Jawab?

31 Maret 2026 | 09:13

Jalan Seruling 4 RT 21 Nomor 74E
Kelurahan Bontang Baru, Kota Bontang
Kalimantan Timur, Indonesia

Telepon : 0811-5423-245
Iklan : [email protected]

  • NASIONAL
  • KALTIM
  • BALIKPAPAN
  • SAMARINDA
  • BONTANG
  • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • LEISURE
  • ISLAMPEDIA
  • INFOGRAFIS
  • VIDEO
  • KOLOM
COPYRIGHT © 2023 PRANALA.CO, ALL RIGHT RESERVED
Managed by Aydan Putra
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Kaltim
    • Bontang
    • Samarinda
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Ragam
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved