• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Selasa, Maret 31, 2026
  • Login
Pranala.co
Advertisement
  • Kaltim
    • Bontang
    • Samarinda
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Ragam
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom
No Result
View All Result
  • Kaltim
    • Bontang
    • Samarinda
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Ragam
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom
No Result
View All Result
Pranala.co
No Result
View All Result
Home Kaltim

Larangan Mudik Tidak Berlaku untuk Kelompok Ini

Suriadi Said by Suriadi Said
26 Maret 2021 | 15:46
Reading Time: 1 min read
1
Larangan Mudik Tidak Berlaku untuk Kelompok Ini

Ilustrasi mudik.

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

PRANALA.CO – Pemerintah secara resmi melarang mudik 2021. Ini merupakan tahun kedua kebijakan larangan mudik selama pandemi covid-19.

Menurut Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, larangan mudik dimulai 6 sampai 17 Mei 2021

PILIHAN REDAKSI

Mudik Gratis dengan Kapal Pelni, Berikut Rute dan Jadwal dari Bontang dan Balikpapan Pos Pelayanan Arus Mudik Lebaran Didirikan Mulai 7 April Dishub Masih Berharap Pakai Kapal Pelni untuk Rute Bontang-Mamuju

Mudik Gratis dengan Kapal Pelni, Berikut Rute dan Jadwal dari Bontang dan Balikpapan

27 Maret 2024 | 07:06
Kuota Mudik Gratis BUMN Masih Tersisa Banyak, Segera Daftar

Kuota Mudik Gratis BUMN Masih Tersisa Banyak, Segera Daftar

5 Maret 2024 | 20:16

“Larangan mudik ini untuk seluruh masyarakat Indonesia,” tegas Menko Muhadjir usai rakor bersama sejumlah menteri dan pimpinan lembaga terkait di Jakarta, Jumat (26/3/2021).

Mantan Mendikbud ini mengungkapkan larangan mudik tidak berlaku bagi pegawai yang sedang melakukan perjalanan dinas.

Pegawai yang bepergian di tanggal tersebut harus menunjukkan surat tugas yang ditandatangani oleh pejabat minimal eselon 2 bagi ASN dan BUMN.

Bagi masyarakat memiliki keperluan mendesak bisa mudik dengan meminta surat keterangan dari kepala desa.

“Tentang urgensinya akan ditentukan oleh instansi dan perusahaan tempat dia bekerja,” ucapnya.

Muhadjir mengatakan panduan soal larangan mudik akan diatur oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) sedangkan untuk tanggung jawab perusahaan akan diatur oleh Kemenaker. Aturan lain di luar itu akan diatur oleh Kemendagri.

 

[id|red]

Tags: Larangan Mudik 2021MudikMudik Dilarang
Previous Post

Apresiasi Gubernur Kaltim, BW Minta Guru Honorer di Bontang Langsung Diangkat jadi PNS

Next Post

Pembelajaran Tatap Muka di Kutim Perlu Pertimbangan Matang

BACA JUGA

Bocah 9 Tahun di Kutim Tewas Diterkam Buaya saat Mandi di Sungai

Bocah 9 Tahun di Kutim Tewas Diterkam Buaya saat Mandi di Sungai

31 Maret 2026 | 19:47
Ayam Merah dan Rp77 Juta, Sanksi Adat untuk Pelaku Pemukulan di Kutim

Ayam Merah dan Rp77 Juta, Sanksi Adat untuk Pelaku Pemukulan di Kutim

31 Maret 2026 | 18:50
Pakai Skema Multiyears demi Jalan di Kutim Bisa Mulus

Pakai Skema Multiyears demi Jalan di Kutim Bisa Mulus

31 Maret 2026 | 17:37
Tumpang Tindih Lahan Masih Marak, Apakah RTRW Kutim Benar-Benar 100 Persen? Dugaan Proyek Pemkab di Kawasan TNK, Bupati Kutim: Kita Perlu Duduk Bersama Proyek Irigasi Rp3,8 Miliar Milik Pemkab Kutim Diduga Berada di Kawasan Taman Nasional Kutai

Tumpang Tindih Lahan Masih Marak, Apakah RTRW Kutim Benar-Benar 100 Persen?

31 Maret 2026 | 17:29
Motor Hilang di Kantor Satpol PP Berau, Polisi Temukan di Semak-Semak

Motor Hilang di Kantor Satpol PP Berau, Polisi Temukan di Semak-Semak

31 Maret 2026 | 13:51
Karhutla Mulai Terjadi di Kaltim dan Kaltara, Total 8 Hektare Lahan Terbakar

Karhutla Mulai Terjadi di Kaltim dan Kaltara, Total 8 Hektare Lahan Terbakar

31 Maret 2026 | 08:16
Next Post
Empat Sekolah di Samarinda Mulai Belajar Tatap Muka

Pembelajaran Tatap Muka di Kutim Perlu Pertimbangan Matang

Comments 1

  1. Ping-balik: Berikut Lima Kriteria Pegawai Non-ASN yang Masuk Pendataan Honorer - pranala.co

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Terpopuler

Tidak Ada Gelombang PHK PPPK Bontang, tapi TPP Terancam Dipangkas

Tidak Ada Gelombang PHK PPPK Bontang, tapi TPP Terancam Dipangkas

30 Maret 2026 | 19:05
Kontrak Berakhir 2026, Pemprov Kaltim Buka Tender Pengelolaan Mal Lembuswana Samarinda Nasib Mal Lembuswana di Ujung Tanduk: DPRD Kaltim Siap Evaluasi Kontrak Sewa

Kontrak Berakhir 2026, Pemprov Kaltim Buka Tender Pengelolaan Mal Lembuswana Samarinda

25 Maret 2026 | 21:44
ASN Bontang Berkinerja Buruk Terancam Potong TPP ASN Bontang Terapkan Jam Kerja Baru Mulai 1 September 2025, Ini Rinciannya

ASN Bontang Terapkan Jam Kerja Baru Mulai 1 September 2025, Ini Rinciannya

28 Agustus 2025 | 09:11
Wisata Pulau Beras Basah Bontang Tetap Diminati, Namun Biaya Tinggi dan Sampah jadi Catatan

Wisata Pulau Beras Basah Bontang Tetap Diminati, Namun Biaya Tinggi dan Sampah jadi Catatan

24 Maret 2026 | 19:13
Tarif Air Minum Bontang Naik Mulai April 2026, Ini Rincian dan Dampaknya bagi Pelanggan Perumda Tirta Taman Hentikan Sementara Distribusi Air di Sejumlah Wilayah Bontang, Ini Daftarnya Terendah di Kaltim, Tarif Tak Naik sejak 2017, PDAM Bontang Krisis Keuangan?

Tarif Air Minum Bontang Naik Mulai April 2026, Ini Rincian dan Dampaknya bagi Pelanggan

26 Maret 2026 | 13:34

Terbaru

17 Dapur MBG Bontang Belum Penuhi Standar Badan Gizi Nasional SPPG ke-19 Resmi Dibuka di Bontang Lestari, Pemkot Perkuat Layanan Gizi

17 Dapur MBG Bontang Belum Penuhi Standar Badan Gizi Nasional

31 Maret 2026 | 19:55
Bocah 9 Tahun di Kutim Tewas Diterkam Buaya saat Mandi di Sungai

Bocah 9 Tahun di Kutim Tewas Diterkam Buaya saat Mandi di Sungai

31 Maret 2026 | 19:47
PHM Catat Capaian Baru, Platform Ketiga Sisi Nubi AOI Produksi Gas Capai 20 MMSCFD

PHM Catat Capaian Baru, Platform Ketiga Sisi Nubi AOI Produksi Gas Capai 20 MMSCFD

31 Maret 2026 | 19:39
Ayam Merah dan Rp77 Juta, Sanksi Adat untuk Pelaku Pemukulan di Kutim

Ayam Merah dan Rp77 Juta, Sanksi Adat untuk Pelaku Pemukulan di Kutim

31 Maret 2026 | 18:50

Jalan Seruling 4 RT 21 Nomor 74E
Kelurahan Bontang Baru, Kota Bontang
Kalimantan Timur, Indonesia

Telepon : 0811-5423-245
Iklan : [email protected]

  • NASIONAL
  • KALTIM
  • BALIKPAPAN
  • SAMARINDA
  • BONTANG
  • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • LEISURE
  • ISLAMPEDIA
  • INFOGRAFIS
  • VIDEO
  • KOLOM
COPYRIGHT © 2023 PRANALA.CO, ALL RIGHT RESERVED
Managed by Aydan Putra
  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Kaltim
    • Bontang
    • Samarinda
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Ragam
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom

Copyright © 2026 Pranala.co. All rights reserved