• Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
Sabtu, 3 Juni 2023
pranala.co
No Result
View All Result
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Samarinda
    • Bontang
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Leisure
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Samarinda
    • Bontang
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Leisure
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom
No Result
View All Result
pranala.co
No Result
View All Result
Home Kaltim

Larangan Mudik Tidak Berlaku untuk Kelompok Ini

Editor Suriadi Said
26 Maret 2021 | 15:46
Reading Time: 1 min read
0
Ilustrasi mudik.

Ilustrasi mudik.

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

PRANALA.CO – Pemerintah secara resmi melarang mudik 2021. Ini merupakan tahun kedua kebijakan larangan mudik selama pandemi covid-19.

Menurut Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, larangan mudik dimulai 6 sampai 17 Mei 2021

PILIHAN REDAKSI

ASN Samarinda Mudik Pakai Kendaraan Dinas bakal Diberi Sanksi Tegas

Kapasitas KM Egon jadi 984, Keberangkatan Terakhir di Arus Mudik Potensi Membeludak

Antisipasi Pemudik Lebaran, Polda Kaltim Dirikan 67 Pos Pengamanan

Puncak Arus Mudik Kaltim Jalur Laut Diprediksi 13-17 April 2023

“Larangan mudik ini untuk seluruh masyarakat Indonesia,” tegas Menko Muhadjir usai rakor bersama sejumlah menteri dan pimpinan lembaga terkait di Jakarta, Jumat (26/3/2021).

Mantan Mendikbud ini mengungkapkan larangan mudik tidak berlaku bagi pegawai yang sedang melakukan perjalanan dinas.

Pegawai yang bepergian di tanggal tersebut harus menunjukkan surat tugas yang ditandatangani oleh pejabat minimal eselon 2 bagi ASN dan BUMN.

Bagi masyarakat memiliki keperluan mendesak bisa mudik dengan meminta surat keterangan dari kepala desa.

“Tentang urgensinya akan ditentukan oleh instansi dan perusahaan tempat dia bekerja,” ucapnya.

Muhadjir mengatakan panduan soal larangan mudik akan diatur oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB) sedangkan untuk tanggung jawab perusahaan akan diatur oleh Kemenaker. Aturan lain di luar itu akan diatur oleh Kemendagri.

 

[id|red]

ShareTweetSend

BACA JUGA

Tapal Batas Penajam Paser Utara dan Paser Masih Abu-Abu
Kaltim

Tapal Batas Penajam Paser Utara dan Paser Masih Abu-Abu

3 Juni 2023 | 08:17
Dicekoki Miras Oplosan, Gadis 13 Tahun asal Kutai Timur jadi Korban Pemerkosaan Enam Remaja
Kaltim

Dicekoki Miras Oplosan, Gadis 13 Tahun asal Kutai Timur jadi Korban Pemerkosaan Enam Remaja

3 Juni 2023 | 00:14
Bimtek untuk Pendidik di Kukar; Menguatkan Kapasitas Pendidik Kesetaraan
Kaltim

Bimtek untuk Pendidik di Kukar; Menguatkan Kapasitas Pendidik Kesetaraan

2 Juni 2023 | 11:12
Sekda Kukar jadi Inspektur Upacara Hari Lahir Pancasila
Kaltim

Sekda Kukar jadi Inspektur Upacara Hari Lahir Pancasila

1 Juni 2023 | 16:04
Pengelolaan Pengadaan Barang Jasa Proaktif, Pemkab Kukar jadi Terbaik Dua Nasional
Kaltim

Pengelolaan Pengadaan Barang Jasa Proaktif, Pemkab Kukar jadi Terbaik Dua Nasional

31 Mei 2023 | 13:58
Sempat Dianggap Hilang, Bocah 6 Tahun di Penajam Ditemukan Tewas di Laut
Kaltim

Sempat Dianggap Hilang, Bocah 6 Tahun di Penajam Ditemukan Tewas di Laut

31 Mei 2023 | 00:50

Discussion about this post

TRENDING

  • Beasiswa Bankaltimtara 2023 Mulai Dibuka, Berikut Persyaratan dan Link Pendaftaran

    Beasiswa Bankaltimtara 2023 Mulai Dibuka, Berikut Persyaratan dan Link Pendaftaran

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pesan Penting Sekdaprov Kaltim Sri Wahyuni untuk Seluruh ASN di Kukar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kenalan dengan Arsya Amarlaily; Anak Bontang yang Diundang jadi Pembicara di Turki

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Distribusi Air PDAM Bontang di Wilayah Ini Tidak Mengalir 1 Juni 2023

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dapatkan Pengalaman Mengesankan, MTS Alam Al Hafidz Gelar City Adventure Ke Makassar

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kebijakan Penarikan Bak Sampah di Pinggir Jalan Disorot Dewan, Begini Tanggapan DLH Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Catat, Ini Waktu Pelaksanaan PPDB SMA/SMK di Bontang

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Kuota Jalur Zonasi Pertama 75 Persen, Dua SD di Bontang Mulai Terpenuhi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Belum Ada Pelantikan, Posisi Dirut Anak Usaha Perumda AUJ Bontang Ini Masih Kosong

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Gandeng Universitas Indonesia Timur, Naskah Akademik Pelepasan Dua Anak Usaha Perumda AUJ Bontang Bakal Rampung Agustus

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
pranala.co

Jalan Seruling 4 RT 21 Nomor 74E
Kelurahan Bontang Baru, Kota Bontang
Kalimantan Timur, Indonesia

Telepon : 0817-4720-000
Iklan : pranaladotco@gmail.com

  • NASIONAL
  • KALTIM
  • BALIKPAPAN
  • SAMARINDA
  • BONTANG
  • INTERNASIONAL
  • EKONOMI
  • OLAHRAGA
  • LEISURE
  • ISLAMPEDIA
  • INFOGRAFIS
  • VIDEO
  • KOLOM
COPYRIGHT © 2023 PRANALA.CO, ALL RIGHT RESERVED
Managed by Aydan Putra

 

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Kaltim
    • Balikpapan
    • Samarinda
    • Bontang
  • Nasional
  • Internasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Leisure
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In