Pranala.co, BONTANG — Rencana pembangunan batching plant di kawasan permukiman Tanjung Laut Indah, Kota Bontang, Kaltim resmi dihentikan. Aktivitas tersebut dinilai melanggar ketentuan tata ruang serta belum mengantongi perizinan lingkungan yang dipersyaratkan.
Penghentian ini bermula dari keluhan warga yang merasa resah dengan aktivitas alat berat di lingkungan permukiman mereka. Menindaklanjuti laporan tersebut, pemerintah kelurahan bersama DPRD Bontang turun langsung ke lokasi untuk memastikan kondisi di lapangan.
Lurah Tanjung Laut Indah, Ardiansyah, mengatakan aduan masyarakat langsung ditindaklanjuti begitu diterima. Pihak kelurahan menggelar rapat internal sebelum melakukan peninjauan bersama anggota DPRD.
“Kami menerima keluhan warga dan langsung menindaklanjutinya. Setelah rapat di kelurahan, kami turun bersama DPRD untuk melihat langsung aktivitas di lokasi,” ujar Ardiansyah, Senin (2/2/2026).
Hasil peninjauan menunjukkan bahwa batching plant tersebut memang belum beroperasi. Namun, Ardiansyah menegaskan bahwa tahapan persiapan pembangunan pun tidak dibenarkan, mengingat lokasi itu tidak diperuntukkan bagi kegiatan industri.
“Kesimpulannya jelas, batching plant tidak boleh dibangun di kawasan ini. Aktivitas alat berat baru kami ketahui sekitar satu minggu terakhir,” katanya.
Selain persoalan tata ruang, aspek perizinan lingkungan juga menjadi sorotan. Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bontang, Heru Triatmojo, memastikan bahwa perusahaan pengelola batching plant, PT Tahta Indonesia Muda, belum mengantongi dokumen Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL).
“Belum ada,” ujar Heru singkat.
Persoalan ini kemudian diperkuat melalui inspeksi mendadak (sidak) yang dilakukan DPRD Bontang bersama instansi terkait pada hari yang sama. Dari hasil sidak tersebut, DPRD menyimpulkan bahwa lokasi batching plant bertentangan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Bontang.
Dalam RTRW, kawasan Tanjung Laut Indah secara tegas ditetapkan sebagai wilayah permukiman. Dengan demikian, aktivitas industri seperti batching plant tidak diperkenankan beroperasi di kawasan tersebut.
Wakil Ketua Komisi C DPRD Bontang, Muhammad Sahib, mengakui bahwa keberadaan batching plant dibutuhkan untuk mendukung pembangunan infrastruktur. Namun, menurutnya, kebutuhan tersebut tidak boleh mengabaikan aturan yang berlaku.
“Kita memang sedang gencar membangun infrastruktur dan batching plant itu dibutuhkan. Tetapi tetap harus ditempatkan di lokasi yang sesuai. Ini jelas bukan kawasan industri,” tegas Sahib.
Ia menyarankan agar pengelola batching plant memindahkan lokasi usahanya ke kawasan Bontang Lestari yang dalam RTRW diperuntukkan bagi kegiatan industri.
“Kami sudah berkomunikasi langsung dengan pemiliknya. Responsnya cukup baik dan mereka bersedia pindah. Hanya saja, belum dipastikan lokasinya. Informasi sementara, kemungkinan akan keluar dari Bontang,” ungkapnya.
Sahib juga mengingatkan para pelaku usaha agar tidak lagi menggunakan pola lama dengan membangun terlebih dahulu sebelum mengurus perizinan. Menurutnya, praktik tersebut tidak hanya melanggar aturan, tetapi juga berpotensi menimbulkan konflik sosial dan merugikan masyarakat.
“Seharusnya izin dilengkapi lebih dulu, baru kegiatan berjalan. Dari proses perizinan itulah pemerintah menilai kesesuaian tata ruang dan dampak lingkungannya. Kalau dibalik, dampaknya justru dirasakan masyarakat,” pungkasnya. (FR)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami


















