Pranala.co, SAMARINDA – Penggunaan mobil Land Rover Defender Wali Kota Samarinda Andi Harun menjadi perhatian publik di tengah perbincangan mengenai pengadaan mobil dinas Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud yang disebut bernilai Rp 8,5 miliar.
Pemerintah Kota (Pemkot) Samarinda menegaskan kendaraan tersebut bukan dibeli menggunakan anggaran daerah, melainkan disewa untuk menunjang kegiatan pemerintahan, khususnya dalam melayani tamu penting yang berkunjung ke Kota Samarinda.
Kepala Bagian Umum Sekretariat Kota Samarinda, Dilan, menjelaskan bahwa mobil tersebut telah disewa sejak beberapa tahun terakhir.
“Mobil Defender itu memang sewa sejak tahun anggaran 2022. Kontraknya dimulai pada 2023 dan berakhir pada 2026,” ujarnya saat diwawancarai awak media, Kamis (12/3/2026).
Menurut Dilan, kendaraan tersebut disediakan sebagai fasilitas operasional untuk melayani tamu VIP yang datang ke Samarinda dalam berbagai agenda pemerintahan.
Nilai sewa kendaraan tersebut diperkirakan mencapai sekitar Rp 160 juta per bulan. “Itu kalau tidak salah di sekitar Rp 160 juta per bulannya,” katanya.
Ia menambahkan, Wali Kota Samarinda tidak selalu menggunakan kendaraan tersebut dalam aktivitas sehari-hari. Untuk kegiatan tertentu di lapangan, kendaraan Land Rover Defender digunakan karena dinilai lebih sesuai dengan kondisi medan.
Sementara untuk kegiatan dalam kota, Andi Harun kerap menggunakan Toyota Camry, yang merupakan mobil dinas peninggalan wali kota sebelumnya, Syaharie Jaang.
“Kalau kegiatan di lapangan biasanya menggunakan Defender, sedangkan untuk aktivitas di dalam kota beliau menggunakan Toyota Camry,” jelas Dilan.
Dilan mengungkapkan bahwa Pemerintah Kota Samarinda sebenarnya sempat merencanakan pengadaan kendaraan dinas khusus untuk kegiatan lapangan pada tahun anggaran 2022 dengan pagu sekitar Rp 4 miliar.
Namun rencana tersebut tidak dapat direalisasikan karena pihak dealer tidak dapat menyediakan kendaraan dengan pelat nomor merah, yang merupakan identitas kendaraan dinas pemerintah.
Setelah berkonsultasi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Pemkot Samarinda akhirnya memilih opsi penyewaan kendaraan.
“Dikasih solusi sama LKPP bisa melalui sewa. Kalau sewa bisa pelat merah,” ujarnya.
Mobil tersebut disewa melalui perusahaan penyedia kendaraan PT Indorent yang berbasis di Jakarta, dengan kontrak minimal tiga tahun.
Menurut Dilan, skema penyewaan dinilai lebih efisien karena seluruh biaya perawatan dan servis kendaraan ditanggung oleh penyedia.
“Kalau servis, mekaniknya langsung datang ke sini dan semua biaya pemeliharaan ditanggung oleh pihak penyedia,” jelasnya.
Terkait kelanjutan penggunaan kendaraan tersebut setelah kontrak berakhir pada 2026, Pemkot Samarinda masih melakukan kajian dan menunggu arahan pimpinan.
Keputusan selanjutnya juga akan mempertimbangkan kondisi anggaran pada perubahan APBD mendatang.
“Untuk kelanjutannya masih menunggu arahan pimpinan dan melihat kondisi anggaran pada perubahan APBD nanti,” tutup Dilan. (DIAS)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami

















