Pranala.co, BONTANG — Upaya Pemerintah Kota (Pemkot) Bontang menertibkan legalitas aset daerah mulai menunjukkan hasil nyata. Salah satu aset strategis milik daerah, yakni lahan Pelabuhan Lok Tuan di Kelurahan Loktuan, Kecamatan Bontang Utara, kini resmi mengantongi sertifikat tanah.
Sertifikat lahan pelabuhan tersebut diserahkan Kantor Pertanahan Badan Pertanahan Nasional/Agraria dan Tata Ruang (BPN/ATR) Bontang kepada Pemkot Bontang pada 13 Januari 2026. Penyerahan ini menjadi bagian dari percepatan program sertifikasi aset milik pemerintah daerah yang selama ini masih menghadapi persoalan legalitas.
Kepala BPN/ATR Bontang, Hamim Muddayana, mengungkapkan bahwa berdasarkan pendataan kantor pertanahan, masih terdapat sekitar 85 aset milik Pemkot Bontang yang belum memiliki sertifikat. Seluruh aset tersebut ditargetkan rampung disertifikasi pada tahun 2026.
“Kami memang sedang mempercepat penyelesaian sertifikasi aset pemerintah. Jumlahnya masih cukup banyak, dan target kami seluruhnya bisa tuntas tahun ini,” ujar Hamim, Senin (26/1/2026).
Ia menjelaskan, aset yang belum bersertifikat tidak hanya berupa lahan, tetapi juga mencakup sejumlah bangunan perkantoran di lingkungan Pemkot Bontang. Proses sertifikasi, menurut Hamim, tidak bisa dilakukan secara serentak karena harus melalui tahapan klasifikasi dan verifikasi status hukum aset.
“Kami pilah terlebih dahulu mana aset yang sudah bersih secara administrasi dan tidak bermasalah. Ada juga aset yang masih bersengketa dengan masyarakat, dan itu harus diselesaikan lebih dulu, baik melalui mediasi maupun jalur hukum,” jelasnya.
Khusus untuk lahan Pelabuhan Loktuan, BPN/ATR Bontang memberikan perhatian lebih karena pelabuhan tersebut menjadi salah satu fokus pengembangan ekonomi daerah. Pemkot Bontang tengah mendorong optimalisasi pelabuhan sebagai pengungkit pertumbuhan ekonomi dan peningkatan aktivitas logistik.
Hamim mengungkapkan, Kementerian Perhubungan sebelumnya telah memberikan persetujuan agar Pemkot Bontang segera merealisasikan pengembangan Pelabuhan Loktuan. Namun, proses perizinan sempat terkendala karena status legalitas lahan yang belum bersertifikat.
“Karena itu kemarin kami percepat penyelesaiannya. Pemkot Bontang terlihat sangat serius mengembangkan pelabuhan ini sebagai motor ekonomi daerah. Inilah bentuk dukungan kami agar rencana tersebut bisa segera diwujudkan,” katanya.
Dengan terbitnya sertifikat lahan Pelabuhan Loktuan, hambatan administratif yang selama ini mengganjal pengembangan pelabuhan dinyatakan telah teratasi. BPN/ATR Bontang pun memastikan proses sertifikasi terhadap aset Pemkot Bontang lainnya terus berlanjut.
“Kami optimistis seluruh aset milik Pemkot Bontang dapat disertifikasi dan memiliki kepastian hukum pada tahun 2026,” pungkas Hamim. (ADS/FR)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami


















