Pranala.co, SANGATTA — Pemerintah Kabupaten Kutai Timur (Pemkab Kutim) menyiapkan langkah besar di bidang pertanahan. Mulai 2026, Pemkab Kutim berencana menjalankan program 1 Kepala Keluarga (KK) 1 Sertifikat Tanah, sebuah skema sertifikasi tanah yang dibiayai penuh melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Program ini akan dilaksanakan secara bertahap hingga 2029 dan masuk dalam daftar 50 program unggulan Bupati Kutim. Sasaran utamanya adalah masyarakat yang selama ini telah menguasai tanah di kawasan Area Penggunaan Lain (APL), tetapi belum memiliki sertifikat resmi.
Asisten I Bidang Kesejahteraan Masyarakat Sekretariat Kabupaten Kutim, Trisno, mengatakan program tersebut dirancang untuk memperkuat fondasi ekonomi masyarakat, khususnya melalui kepastian hukum atas kepemilikan tanah.
“Dengan sertifikat, masyarakat memiliki legalitas yang jelas. Ini penting untuk rasa aman sekaligus membuka peluang pengembangan ekonomi,” ujar Trisno, Selasa (27/1).
Namun, ia menegaskan bahwa kepemilikan sertifikat tidak dimaksudkan untuk mendorong masyarakat berutang. Sertifikat, kata dia, lebih diposisikan sebagai aset yang dapat dimanfaatkan ketika berada dalam kondisi mendesak.
“Sertifikat itu bukan hanya soal kepastian hukum atas penguasaan tanah, tetapi juga bisa difungsikan sebagai alat agunan di bank jika benar-benar dibutuhkan,” jelasnya.
Dari sisi teknis, pelaksanaan program 1 KK 1 Sertifikat Tanah memiliki kemiripan dengan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang selama ini dijalankan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Perbedaannya terletak pada sumber pendanaan.
“Kalau PTSL didanai APBN, program ini sepenuhnya menggunakan APBD Kutim,” terang Trisno.
Hingga kini, pemerintah daerah masih melakukan koordinasi lintas instansi untuk menentukan jumlah sertifikat yang akan diterbitkan. Data kepemilikan tanah menjadi salah satu aspek krusial yang tengah disinkronkan.
“Kami akan berkoordinasi dengan Dinas Pertanahan, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, serta BPN. Data harus benar-benar valid,” katanya.
Sementara itu, Kepala Kantor BPN Kutim, Akhmad Saparuddin, menilai program 1 KK 1 Sertifikat Tanah sebagai terobosan baru dalam pelayanan pertanahan di daerah.
Menurut dia, belum pernah ada program pendaftaran tanah sistematis yang sepenuhnya dibiayai APBD seperti yang direncanakan Pemkab Kutim.
“Ini inisiatif baru. Karena itu, pelaksanaannya harus disiapkan secara hati-hati agar tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” ujar Akhmad.
Sebagai tindak lanjut, Pemkab Kutim dan BPN akan menyusun Perjanjian Kerja Sama (PKS) yang mengatur secara rinci mekanisme, tahapan, serta pembagian tugas antarinstansi.
“Tim dalam PKS akan membahas detail teknisnya. Semua harus jelas sejak awal,” tambahnya.
Berdasarkan hasil pertemuan awal, program 1 KK 1 Sertifikat Tanah direncanakan mendapat dukungan anggaran sekitar Rp5 miliar. Program ini akan berjalan terpisah dari skema PTSL reguler.
Sebagai informasi, pada 2026 BPN Kutim juga menargetkan penerbitan 2.950 sertifikat tanah melalui program PTSL yang bersumber dari APBN.
Dengan dua skema yang berjalan bersamaan, Pemkab Kutim berharap akses masyarakat terhadap legalitas tanah semakin luas, sekaligus menjadi pijakan awal untuk meningkatkan kesejahteraan secara berkelanjutan. (HAF)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami

















