Pranala.co, JAKARTA – Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Pemkab Kukar) terus mempercepat penyusunan rencana tata ruang wilayah. Bupati Kukar Aulia Rahman Basri, didampingi Sekda Sunggono dan sejumlah kepala OPD, memaparkan RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah) dan RDTR (Rencana Detail Tata Ruang) Kecamatan Sebulu serta Marangkayu di hadapan Kementerian ATR/BPN.
Presentasi berlangsung pada Rapat Koordinasi lintas sektor pembahasan RTRW dan RDTR di Hotel Bidakara, Jakarta, Selasa (30/9).
Bupati Aulia menjelaskan, paparan tersebut mendapat sejumlah masukan dari kementerian untuk pengembangan wilayah Sebulu dan Marangkayu. Ia berharap proses persetujuan bisa segera tuntas agar langsung ditetapkan menjadi Peraturan Kepala Daerah (Perkada).
“Dari pihak Kementerian ATR/BPN, Direktur Jenderal Tata Ruang, Suyus Windayana, menegaskan paling lambat 21 hari sejak hari ini akan keluar persetujuan substantif. Setelah itu baru diterbitkan Peraturan Bupati,” terang Aulia.
Menurutnya, keberadaan RDTR ini penting untuk mempercepat iklim investasi dan mendorong pembangunan prioritas di Kukar.
Integrasi dengan Sistem OSS
Aulia menambahkan, setelah ditetapkan, RDTR Sebulu dan Marangkayu akan terintegrasi dengan OSS (Online Single Submission). Sistem ini menjadi pintu utama bagi pelaku usaha dalam mengurus PKKPR (Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang).
“Ketika orang mengajukan PKKPR atau izin lokasi lewat OSS, otomatis akan terbaca kesesuaian wilayahnya. Jadi proses perizinan lebih gampang, investasi di Kukar juga semakin mudah,” harapnya.
Acara pembahasan ini dibuka langsung oleh Dirjen Tata Ruang, Suyus Windayana. Selain Kukar, turut hadir perwakilan dari Pemkab Tana Toraja, Pemkab Hulu Sungai Utara, dan Pemkot Samarinda.
Bupati Aulia menegaskan, Pemkab Kukar akan terus mendorong agar semua rencana berjalan baik dan lancar. “Kita ingin pembangunan terarah, investasi lancar, dan manfaatnya benar-benar dirasakan masyarakat,” tegasnya. (RE/DIAS)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami



















