Pranala.co, BONTANG — Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru membawa tantangan besar bagi aparat penegak hukum. Termasuk di Kota Bontang. Di tengah masa transisi aturan ini, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bontang masih bergelut dengan ratusan perkara yang belum rampung.
Sepanjang tahun 2025, Satreskrim Polres Bontang menangani 306 kasus pidana. Namun, baru 116 perkara yang berhasil diselesaikan. Sisanya, sebanyak 190 kasus, masih menjadi pekerjaan rumah yang harus dituntaskan.
Kasat Reskrim Polres Bontang, AKP Randy Anugrah, menjelaskan bahwa penyelesaian perkara-perkara tersebut kini harus menyesuaikan dengan rezim hukum pidana yang baru. Meski begitu, tidak semua kasus otomatis diproses menggunakan KUHP baru.
“Penentuannya tergantung pada tahapan penanganan perkara. Apakah masih penyelidikan atau sudah masuk penyidikan,” ujar AKP Randy, Selasa (30/12/2025).
Ia menjelaskan, perkara yang masih berada pada tahap penyelidikan dan baru dinaikkan ke tahap penyidikan setelah pergantian tahun akan diproses menggunakan KUHP baru. Sebaliknya, perkara yang sudah masuk tahap penyidikan sebelum akhir 2025 tetap menggunakan KUHP lama, meskipun penyelesaiannya melewati tahun 2026.
“Kalau penyidikannya sudah dimulai tahun ini, meski selesai tahun depan, aturannya tetap yang lama. Tapi kalau penyidikan baru dimulai tahun depan, otomatis mengikuti KUHP baru,” jelasnya.
Kondisi ini tampak pada sejumlah kasus lama, termasuk perkara pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Hingga akhir 2025, tercatat masih ada 36 kasus curanmor yang belum tuntas. Sebagian masih dalam tahap penyelidikan, sementara sebagian lainnya sudah naik ke tahap penyidikan.
“Yang masih lidik, kalau naik sidik tahun depan, langsung pakai aturan baru. Tapi yang sudah sidik tahun ini, tetap pakai aturan lama,” tambah AKP Randy.
Ia mengakui, perubahan regulasi ini tidak lepas dari tantangan. Aparat penegak hukum dituntut cepat beradaptasi, baik dari sisi substansi hukum maupun administrasi penanganan perkara.
“Setiap perubahan aturan pasti ada kendala, apalagi di masa transisi. Tapi mau tidak mau, kami harus siap,” tegasnya.
Untuk memastikan penerapan KUHP baru berjalan lancar, Satreskrim Polres Bontang telah menyiapkan berbagai langkah antisipatif. Mulai dari penyusunan draf administrasi, penyesuaian berkas perkara, hingga kesiapan penerapan KUHP dan KUHAP yang baru.
“Secara internal, semua administrasi sudah kami siapkan dan sesuaikan dengan regulasi terbaru. Kami siap menjalankan aturan baru,” pungkasnya.
Dengan kesiapan tersebut, Polres Bontang berharap proses penegakan hukum tetap berjalan efektif. Sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat di tengah perubahan besar sistem hukum pidana nasional. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami

















