Pranala.co, BONTANG – Kepercayaan konsumen berubah menjadi petaka. Selama hampir tiga tahun, seorang oknum tenaga penjualan sepeda motor diduga menjalankan praktik penipuan dan penggelapan yang merugikan puluhan warga hingga ratusan juta rupiah. Kini, perempuan tersebut masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polres Bontang.
Kasus ini terungkap setelah sejumlah konsumen melapor karena sepeda motor yang dibeli tak kunjung diterima, meski pembayaran telah dilakukan. Dari hasil penyelidikan kepolisian, total kerugian sementara ditaksir mencapai sekira Rp300 juta dan berpotensi bertambah seiring bertambahnya laporan korban.
Wakapolres Bontang Kompol Ropiyani menjelaskan, perkara ini ditangani oleh Polsek Muara Badak dengan terduga pelaku seorang perempuan berinisial E (36), warga Desa Tanjung Limau, Kecamatan Muara Badak, Kabupaten Kutai Kartanegara.
“Perkara ini menjadi perhatian karena berlangsung cukup lama, dilakukan dengan pola berulang, dan melibatkan banyak korban. Pelaku memanfaatkan posisinya sebagai sales untuk mendapatkan kepercayaan konsumen,” ujar Ropiyani saat konferensi pers, Kamis (22/1/2026).
Berdasarkan hasil penyidikan sementara, aksi terduga pelaku berlangsung sejak Januari 2023 hingga Januari 2026 dengan setidaknya tiga modus utama.
Modus pertama, korban membeli sepeda motor secara kredit dan menyerahkan uang cicilan melalui pelaku. Namun, dana tersebut tidak pernah disetorkan ke pihak perusahaan pembiayaan atau leasing.
Modus kedua, pembelian yang seharusnya dilakukan secara tunai atau lunas justru dialihkan menjadi kredit tanpa sepengetahuan korban. Uang tunai yang diserahkan korban hanya dicatat sebagai uang muka, sehingga dokumen kendaraan, termasuk BPKB, tidak pernah diterima secara sah.
Modus ketiga, korban telah membayar motor secara lunas, tetapi unit kendaraan tidak pernah diserahkan. Uang pembayaran tersebut diduga langsung digelapkan oleh pelaku.
“Bahkan ada korban yang secara administrasi sudah lunas, namun BPKB-nya diduga digadaikan atau dialihkan atas nama pihak lain,” ungkap Ropiyani.
Kasus ini mulai terkuak pada awal Januari 2026, ketika beberapa konsumen mendatangi kantor polisi karena merasa ditipu. Penelusuran lebih lanjut menunjukkan bahwa dana pembayaran yang disetorkan korban tidak tercatat dalam sistem leasing.
Hingga saat ini, penyidik telah memeriksa 22 saksi, terdiri atas para korban, perwakilan dua perusahaan pembiayaan, serta pihak manajemen dealer. Sejumlah barang bukti turut diamankan, antara lain bukti transfer, kwitansi pembayaran, surat pernyataan debitur, dan dokumen kontrak pembiayaan.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dijerat Pasal 492 dan/atau Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, dengan ancaman pidana penjara maksimal lima tahun.
Saat ini, terduga pelaku diketahui tidak berada di alamat domisilinya dan diduga melarikan diri ke luar daerah. Polres Bontang memastikan upaya pencarian dan pengejaran terus dilakukan.
“Kami sudah menetapkan yang bersangkutan sebagai DPO. Pengejaran tetap berjalan,” tegas Ropiyani.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam melakukan transaksi pembelian kendaraan bermotor. Pembayaran disarankan dilakukan langsung ke rekening resmi perusahaan atau lembaga pembiayaan, serta memastikan seluruh dokumen kendaraan diproses sesuai prosedur.
“Jangan mudah percaya, meskipun yang bersangkutan mengaku sebagai sales resmi. Pastikan pembayaran dan dokumen kendaraan jelas dan transparan,” pesannya. (FR)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami

















