BONTANG – Komisi Pemilihan Umum alias KPU Bontang telah secara resmi mengesahkan empat pasangan calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang akan bersaing dalam kontestasi Pilkada serentak yang akan digelar pada 27 November 2024. Pengesahan ini dilakukan dalam rapat pleno tertutup yang digelar, Minggu (22/9/2024) malam.
Rapat pleno yang dilaksanakan oleh KPU Bontang, menghasilkan Surat Keputusan (SK) Nomor 205 Tahun 2024, sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang pencalonan kepala daerah. Ketua KPU Bontang, Muzzarobby Renfly, bersama empat komisioner KPU lainnya menyatakan bahwa rapat ini bertujuan untuk menetapkan pasangan calon yang lolos verifikasi administrasi, serta memenuhi persyaratan pemeriksaan kesehatan dan dokumen lainnya.
“Kami telah mengadakan rapat pleno tertutup dan menetapkan empat pasangan calon untuk Pilkada Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bontang tahun 2024,” ujar Robby kepada awak media.
Menurutnya, empat pasangan calon ini sebelumnya telah mendaftarkan diri ke KPU Bontang pada 27-29 Agustus 2024 dan mengikuti seluruh tahapan yang telah ditetapkan sesuai dengan aturan KPU.
Berikut adalah daftar pasangan calon dan partai pengusungnya:
1. Neni Moerniaeni dan Agus Haris – Diusung Partai Golkar, Nasdem, Gerindra, dan PKS.
2. Basri Rase dan Chusnul Dhihin – Maju melalui jalur independen.
3. Sutomo Jabir dan Nasrullah – Diusung oleh PKB dan Demokrat.
4. Najirah dan Muhammad Aswar – Diusung oleh PDI-P, Gelora, dan PAN.
Dengan pengesahan ini, keempat pasangan calon tersebut telah resmi bersaing dalam Pilkada Bontang 2024. Selanjutnya, pengundian dan pengambilan nomor urut pasangan calon akan dilaksanakan Senin (23/9/2024) pukul 08.30 WITA, di halaman parkir Kantor KPU Bontang, Jalan Awang Long, Kelurahan Bontang Baru, Kecamatan Bontang Utara. (*)
*) Ikuti berita terbaru PRANALA.co di Google News ketuk link ini dan jangan lupa difollow
Discussion about this post