PRANALA.CO – Komisi Pemilihan Umum, KPU Bontang secara resmi menghapus aturan zonasi kampanye bagi pasangan calon (paslon) yang berlaga dalam Pilkada 2024. Keputusan ini diambil guna mencegah potensi pelanggaran pemilu yang lebih mudah terjadi akibat pembatasan zona kampanye.
Koordinator Divisi (Kordiv) Hukum dan Sengketa KPU Bontang, Hamzah, menjelaskan bahwa penghapusan zonasi kampanye dilakukan setelah melalui evaluasi mendalam. Menurutnya, aturan zonasi yang berlaku sebelumnya sering menimbulkan gesekan antar-paslon, terutama karena persaingan untuk memanfaatkan zona yang sama.
“Aturan zonasi memicu persaingan yang kurang sehat. Kini, dengan dihapuskannya aturan tersebut, setiap pasangan calon dapat bebas memilih lokasi kampanye tanpa terikat wilayah,” kata Hamzah di ruang kerjanya, Selasa (1/10/2024).
Kendati zonasi kampanye dihapus, pengawasan terhadap kegiatan kampanye tetap diberlakukan ketat. Setiap paslon diwajibkan mengajukan izin kampanye kepada pihak kepolisian setidaknya tiga hari sebelum acara dilaksanakan. KPU dan Bawaslu juga akan menerima laporan dari kepolisian mengenai kampanye yang telah memperoleh izin.
“Ini dilakukan untuk mencegah adanya bentrokan kampanye di lokasi dan waktu yang sama, serta meminimalisir potensi pelanggaran,” jelas Hamzah.
Penghapusan zonasi ini merupakan hasil dari koordinasi intensif antara KPU, Bawaslu, aparat keamanan, dan tim pemenangan masing-masing pasangan calon. Dengan langkah ini, KPU berharap pelaksanaan kampanye dapat berlangsung lebih lancar tanpa adanya gesekan antar-pendukung.
“Kami ingin menciptakan suasana kondusif selama masa kampanye, serta memastikan bahwa setiap paslon memiliki ruang yang sama dalam menyampaikan visi dan misinya kepada masyarakat,” tambah Hamzah.
Sebelum keputusan ini diambil, KPU Bontang telah menetapkan empat zona kampanye yang tersebar di 15 kelurahan di kota. Namun, setelah dilakukan evaluasi bersama, diputuskan bahwa penghapusan zonasi adalah langkah yang paling efektif untuk menjamin kelancaran proses kampanye.
Dengan aturan baru ini, para paslon diharapkan dapat lebih leluasa berkampanye di seluruh wilayah Bontang, sekaligus tetap menjaga ketertiban dan mematuhi peraturan yang berlaku.
KPU Bontang optimistis bahwa penghapusan aturan zonasi ini akan memberikan dampak positif bagi jalannya kampanye Pilkada 2024, serta mempermudah paslon dalam menyampaikan aspirasi mereka kepada masyarakat. (*)
*) Ikuti berita terbaru PRANALA.co di Google News ketuk link ini dan jangan lupa difollow
Discussion about this post