JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan telah menetapkan tersangka dalam kasus yang berkaitan dengan penggeledahan rumah mewah milik mantan Gubernur Kalimantan Timur (Kaltim), Awang Faroek Ishak. Meskipun demikian, KPK masih menutup rapat rincian kasus yang sedang disidik ini.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, mengonfirmasi bahwa kasus tersebut telah naik ke tahap penyidikan. “Sudah ada tersangkanya, dan ada beberapa orang yang terlibat. Namun, untuk informasi lebih lanjut, kita tunggu rilis resmi dari KPK,” ujar Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (24/9/2024).
Penggeledahan rumah Awang Faroek di Jalan Sei Barito Nomor 18, Samarinda, telah dilakukan sejak Sabtu lalu dan masih berlanjut hingga saat ini. KPK menjanjikan bahwa setelah penggeledahan selesai, pihaknya akan merilis secara resmi detail kasus ini.
“Kegiatan penggeledahan masih berlangsung, jadi mohon bersabar untuk menunggu informasi lengkapnya,” tambah Tessa.
Ketua KPK, Nawawi Pomolango, juga mengungkapkan bahwa kasus ini merupakan kasus baru yang sedang ditangani oleh lembaga antirasuah tersebut. Meskipun demikian, Nawawi enggan memberikan penjelasan lebih rinci mengenai dugaan tindak pidana yang sedang diusut di Kaltim ini.
“Ini adalah kasus baru yang sudah masuk dalam tahap penyidikan,” tegas Nawawi.
Awang Faroek Ishak, yang menjabat sebagai Gubernur Kaltim selama dua periode (2008-2018), menjadi sorotan setelah rumah mewahnya digeledah oleh tim KPK.
Penggeledahan ini diduga kuat terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi yang melibatkan beberapa pihak, namun KPK masih merahasiakan identitas tersangka dan rincian kasus.
KPK mengimbau masyarakat dan media untuk menunggu rilis resmi dari pihak mereka setelah proses penggeledahan rampung. Pengusutan kasus ini menambah daftar panjang pemberantasan korupsi di Indonesia, khususnya di wilayah Kalimantan Timur. (*)
*) Ikuti berita terbaru PRANALA.co di Google News ketuk link ini dan jangan lupa difollow


















