Pranala.co, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memanggil kembali sejumlah tokoh dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan gratifikasi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
Pernyataan tersebut disampaikan KPK setelah menetapkan tiga korporasi sebagai tersangka dalam perkara yang berkaitan dengan dugaan penerimaan gratifikasi dari sektor pertambangan batu bara di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan lembaganya terbuka terhadap kemungkinan pemeriksaan lanjutan.
“KPK tentunya terbuka kemungkinan untuk memanggil saksi-saksi yang bisa menjelaskan dan menerangkan terkait dugaan praktik penerimaan gratifikasi melalui tiga korporasi tersebut beserta aliran uangnya,” ujar Budi kepada jurnalis di Jakarta, Kamis (19/2/2026).
Sejumlah nama yang sebelumnya telah diperiksa penyidik antara lain Wakil Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila sekaligus Ketua Harian DPP Partai Solidaritas Indonesia, Ahmad Ali, yang diperiksa pada 7 Maret 2025.
Kemudian Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno, diperiksa pada 26 Februari 2025. Selain itu, Ketua Majelis Pimpinan Wilayah Pemuda Pancasila Kalimantan Timur sekaligus Pembina Borneo FC, Said Amin, juga telah diperiksa pada 27 Juni 2024.
KPK belum memerinci jadwal pemeriksaan lanjutan terhadap pihak-pihak tersebut.
Pada 19 Februari 2026, KPK mengumumkan penetapan tiga korporasi sebagai tersangka dalam pengembangan perkara dugaan gratifikasi terkait produksi batu bara per metrik ton di Kutai Kartanegara.
Ketiganya adalah: PT Sinar Kumala Naga; PT Alamjaya Barapratama; PT Bara Kumala Sakti. Penetapan ini merupakan bagian dari pengembangan perkara yang telah bergulir sejak 2017.
KPK pertama kali menetapkan Rita Widyasari sebagai tersangka pada 28 September 2017. Saat itu, ia diduga menerima gratifikasi sebesar Rp6 miliar terkait pemberian izin lokasi perkebunan kelapa sawit di Desa Kupang Baru, Kecamatan Muara Kaman, kepada PT Sawit Golden Prima.
Pada 16 Januari 2018, KPK kembali menetapkan Rita sebagai tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Dalam proses penyidikan, KPK telah menyita berbagai aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Pada 6 Juni 2024, lembaga antirasuah itu mengumumkan penyitaan 91 unit kendaraan, lima bidang tanah dengan luas total ribuan meter persegi, serta 30 jam tangan mewah dari berbagai merek.
Pengembangan perkara terus berlanjut. Pada 19 Februari 2025, KPK mengungkapkan adanya dugaan penerimaan uang dalam bentuk dolar Amerika Serikat dari sektor pertambangan batu bara, dengan nilai sekitar 5 dolar AS per metrik ton produksi.
Temuan tersebut kemudian mengarah pada penetapan tiga korporasi sebagai tersangka pada 2026.
KPK menegaskan proses penyidikan masih berlangsung. Lembaga tersebut membuka kemungkinan memanggil kembali para saksi guna memperjelas konstruksi perkara dan aliran dana yang diduga terkait dengan praktik gratifikasi tersebut. (RED/SON)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami


















