PRANALA.CO, Samarinda — Menjelang Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah, Koalisi Pers Kaltim yang terdiri dari Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Samarinda, Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kaltim, Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) Kaltim, dan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Samarinda menegaskan pentingnya pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) secara tepat waktu dan sesuai ketentuan kepada pekerja media di Kalimantan Timur.
Ketua AJI Samarinda, Yudha Almerio, menekankan bahwa THR merupakan hak normatif yang wajib dipenuhi oleh perusahaan media. Ia mengingatkan bahwa pembayaran THR harus sesuai dengan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 yang mengatur kewajiban perusahaan membayar THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.
“Hak atas THR adalah bagian dari kesejahteraan pekerja media, terutama di tengah kondisi ekonomi yang menantang saat ini. Perusahaan media wajib membayar THR tanpa penundaan atau pemotongan,” ujar Yudha di Samarinda, Rabu (26/3/2025).
Sebagai bentuk dukungan terhadap hak pekerja media, Koalisi Pers Kaltim membuka posko pengaduan bagi jurnalis yang mengalami masalah terkait pembayaran THR. Posko ini menampung keluhan seperti keterlambatan, pemotongan, atau bahkan pengabaian pembayaran THR oleh perusahaan media.
Koordinator Divisi Advokasi AJI Samarinda, Hasyim Ilyas, menyatakan pihaknya siap memberikan pendampingan hukum kepada pekerja media yang haknya tidak dipenuhi. “Kami memahami masih ada perusahaan media yang belum memenuhi kewajiban ini. Oleh karena itu, AJI Samarinda siap menerima laporan dan mendampingi pekerja media memperjuangkan hak mereka,” tegasnya.
Pekerja media yang ingin melaporkan permasalahan THR dapat mengakses posko pengaduan melalui:
- Email: advokasi.ajisamarinda@gmail.com
- Hotline: 085190300471 (AJI Samarinda) atau 081545546765 (LBH Samarinda)
- Kantor PWI Kaltim: Jalan Biola No 8, Samarinda
- Kantor LBH Samarinda: Jalan Ratindo Raya No A8, Samarinda
Komitmen Koalisi Pers Kaltim Kawal Hak Pekerja Media
Ketua PWI Kaltim, Abdurrahman Amin, mendukung penuh inisiatif pembukaan posko pengaduan ini dan mendorong perusahaan media untuk mematuhi aturan yang berlaku.
“Pembayaran THR bukan sekadar kewajiban hukum, tetapi juga wujud penghargaan terhadap kontribusi para jurnalis yang tetap bekerja di tengah berbagai tantangan,” tegas Abdurrahman.
Senada dengan itu, Ketua IJTI Kaltim, Fuji Mustopan, menegaskan komitmen pihaknya dalam mengawal hak pekerja media. “Kami siap bersinergi dengan AJI dan PWI untuk memastikan seluruh hak jurnalis terpenuhi,” ujarnya.
Direktur LBH Samarinda, Fathul Huda Wiyashadi, mengingatkan bahwa keterlambatan atau pengabaian pembayaran THR merupakan pelanggaran hukum yang dapat dikenai sanksi administratif. Ia mendorong Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Kalimantan Timur untuk aktif mengawasi pembayaran THR di perusahaan media.
“Kami akan memantau perkembangan dan siap mengambil langkah advokasi jika ada pelanggaran. Perusahaan media harus segera mempersiapkan pencairan THR sesuai ketentuan yang berlaku,” tutup Fathul Huda. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami
Discussion about this post