Pranala.co, SAMARINDA — Malam itu, RA (28) tak menyangka pesan di WhatsApp dari mantan suaminya akan membuat tubuhnya gemetar. Bukan sekadar kata-kata kasar, tapi juga foto sebilah parang yang dikirim pria berinisial AHN (29). Ancaman itu membuatnya ketakutan.
Kejadian berlangsung Senin (29/9/2025) malam di kawasan Samarinda Ulu. Dalam kondisi panik, RA segera melapor ke Polresta Samarinda untuk meminta perlindungan.
Polisi pun bergerak cepat. Unit Jatanras Satreskrim Polresta Samarinda langsung melakukan penyelidikan. Tak butuh waktu lama, pelaku berhasil diamankan di kawasan Jalan Kadrie Oening, Samarinda Ulu.
Dari tangan AHN, polisi menyita barang bukti berupa sebilah parang dan tangkapan layar percakapan WhatsApp berisi pesan ancaman.
Kasat Reskrim Polresta Samarinda, AKP Agus Setyawan, menegaskan bahwa tindakan intimidasi dan ancaman, apalagi melalui media digital, tidak bisa dibiarkan.
“Polri hadir untuk memberikan rasa aman dan melindungi masyarakat dari segala bentuk ancaman, termasuk yang dilakukan lewat teknologi digital,” tegas AKP Agus, Senin (6/10).
Atas perbuatannya, AHN dijerat dengan Pasal 45B jo Pasal 29 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman hukumannya bisa mencapai empat tahun penjara.
Polisi juga mengimbau masyarakat agar bijak menggunakan media sosial dan aplikasi pesan instan. Segala bentuk ancaman, ujaran kebencian, maupun kekerasan verbal yang disebarkan secara digital tetap termasuk tindak pidana.
“Kalau ada persoalan pribadi, selesaikan dengan cara baik-baik. Jangan main ancam, apalagi di dunia maya. Kami akan tindak tegas,” tutup AKP Agus. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami


















