BONTANG – Dalam rangka menyambut Hari Ulang Tahun, HUT Kemerdekaan Republik Indonesia ke-79, Ketua RT 21 Kelurahan Bontang Baru, Bontang, Samsul Hadi mengajak seluruh warganya untuk mengibarkan bendera merah putih selama sebulan penuh.
Imbauan ini dikeluarkan setelah menindaklanjuti surat edaran dari Menteri Sekretaris Negara terkait penyampaian tema dan logo HUT RI tahun ini.
Pengibaran bendera merah putih ini dimulai sejak 1 Agustus 2024 hingga 31 Agustus 2024. Tujuan dari inisiatif ini adalah untuk memeriahkan suasana peringatan HUT RI sekaligus meningkatkan semangat nasionalisme di tengah masyarakat.
Ketua RT 21 Bontang Baru, Samsul Hadi menegaskan bahwa pengibaran bendera merah putih selama sebulan penuh merupakan bentuk syukur atas kemerdekaan Indonesia yang telah diraih.
“Kami imbau semarakkan bulan Agustus dengan bendera merah putih. Juga bisa berupa ornamen merah putih, seperti umbul-umbul,” ujarnya, Rabu (31/7/2024).
Samsul juga mengingatkan bahwa pemasangan bendera merah putih telah diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan. Menurutnya, pengibaran bendera seharusnya dilakukan sejak matahari terbit hingga matahari terbenam.
Menyambut imbauan tersebut, warga RT 21 Bontang Baru, Dewi Susilawati menyatakan kesiapannya untuk memasang bendera merah putih di rumahnya. Ia mengaku sudah menyiapkan bendera dan tiangnya untuk dipasang selama Agustus.
“Kalau cuma masang bendera masa kita nggak sanggup, kita perang enggak tinggal nikmati hasil perjuangan saja. Harusnya semua masyarakat pasang bendera, biar semarak,” kata Dewi.
Aturan Pemasangan Bendera Merah Putih
Berdasarkan UU Nomor 24 Tahun 2009, terdapat beberapa aturan yang harus diperhatikan dalam pemasangan bendera merah putih. Pengibaran bendera dilakukan pada waktu antara matahari terbit hingga matahari terbenam.
Dalam keadaan tertentu, pengibaran juga dapat dilakukan pada malam hari. Bendera negara wajib dikibarkan pada setiap peringatan Hari Kemerdekaan tanggal 17 Agustus oleh warga negara yang menguasai hak penggunaan rumah, gedung atau kantor, satuan pendidikan, serta transportasi umum dan pribadi.
Pemerintah daerah juga bertanggung jawab memberikan bendera negara kepada warga yang tidak mampu agar dapat berpartisipasi dalam perayaan. Selain tanggal 17 Agustus, bendera negara juga dikibarkan pada waktu peringatan hari-hari besar nasional atau peristiwa penting lainnya.
Ukuran dan Cara Pemasangan Bendera
UU Nomor 24 Tahun 2009 juga mengatur mengenai ukuran bendera merah putih yang digunakan pada peringatan 17 Agustus. Misalnya, ukuran 200 cm x 300 cm untuk penggunaan di lapangan istana kepresidenan dan 120 cm x 180 cm untuk lapangan umum.
Bendera harus terbuat dari kain yang warnanya tidak luntur, dengan bagian atas berwarna merah dan bagian bawah putih yang ukurannya sama.
Cara pemasangan bendera juga harus diperhatikan. Bendera dikibarkan pada tiang yang sesuai dengan ukurannya dan diikatkan pada sisi dalam kibaran bendera. Jika dipasang pada dinding, bendera harus dibentangkan rata secara horizontal.
Dengan semangat kebersamaan, diharapkan peringatan HUT ke-79 Kemerdekaan RI di Kota Bontang tahun ini akan berlangsung meriah dan penuh makna. (*)
*) Ikuti berita terbaru PRANALA.co di Google News ketuk link ini dan jangan lupa difollow
Discussion about this post