KETUA DPRD Kaltim, Hassanudin Mas’ud, mendesak Pemerintah Provinsi Kaltim untuk segera menyelesaikan nasib tenaga honorer Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dengan mengangkat mereka menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
Politisi Golkar ini mengatakan, pihaknya sudah mendapat surat dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) terkait hal ini.
“Kita minta eksekutif untuk segera menjawab, supaya status teman-teman Satpol PP yang sesuai UU bahwa Satpol adalah PNS itu kita bisa masukan,” ujarnya.
Pria yang kerap disapa Hamas ini, menyatakan perubahan status honorer Satpol PP menjadi P3K memang terkendala oleh aturan baru yang dikeluarkan oleh Presiden Joko Widodo. Aturan itu adalah UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menghapus tenaga honorer.
Namun, ia meyakini bahwa Pemprov Kaltim memiliki anggaran yang cukup untuk menjamin keberadaan honorer Satpol PP. Ia bahkan mengklaim bahwa APBD Daerah bisa menampung sekitar 3 ribu ASN seluruh Kaltim.
Oleh karena itu, ia mendorong Penjabat Gubernur Kaltim untuk membuat surat ke menteri terkait agar semua Satpol PP bisa diangkat menjadi P3K. Ia berharap hal ini bisa segera ditindaklanjuti oleh pemprov.
“Aturan yang membenturkan. Ini untuk seluruh kabupaten/kota, kemungkinan bisa seluruh Indonesia. Tapi kita tetap minta Kaltim dan seluruh kabupaten/kota semua jadi bagian P3K,” tutup Ketua DPRD Kaltim tersebut. (ADS/DPRD KALTIM)
Discussion about this post