Pranala.co, BONTANG – Keributan kecil terjadi di Perumahan Bumi Persada Indah (Perum PAMA), RT 18, Kelurahan Bontang Lestari, Senin malam (14/7/2025). Seorang warga diduga tertangkap sedang membawa kayu ulin tanpa izin.
Peristiwa ini langsung ditangani Bhabinkamtibmas Kelurahan Bontang Lestari, Bripka Syamsiar Fadly. Ia turun langsung ke lokasi untuk menyelesaikan masalah melalui jalur damai.
Masalah bermula ketika Ketua RT 18, Muliadi, menerima laporan warga terkait adanya keributan di sekitar Jalan Batu Bara. Usut punya usut, penyebabnya adalah seseorang yang tertangkap basah mengangkut kayu ulin hasil curian.
Pelaku pencurian diketahui bernama Dedi. Sementara pemilik kayu adalah I Dantoy. Kedua pihak akhirnya dipertemukan di lokasi oleh Bripka Syamsiar.
“Setelah kami lakukan mediasi, keduanya sepakat untuk menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan,” jelas Bripka Syamsiar.
Mediasi berlangsung lancar. Tak butuh waktu lama, I Dantoy dan Dedi menandatangani surat kesepakatan bersama sebagai bentuk perdamaian.
Bripka Syamsiar berharap, penyelesaian ini bisa jadi contoh bagi masyarakat Bontang Lestari dalam menangani konflik. “Tidak semua masalah harus dibawa ke ranah hukum. Jika masih bisa diselesaikan secara musyawarah, itu jauh lebih baik,” ujarnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk melapor jika ada hal mencurigakan di lingkungan sekitar. Sinergi antara warga, ketua RT, dan aparat keamanan sangat penting untuk menjaga ketertiban.

















