Pranala.co, BONTANG – Seorang perempuan berinisial NU (47) harus berurusan dengan hukum. Perempuan yang bekerja sebagai asisten rumah tangga itu ditangkap Polres Bontang karena diduga melakukan pencurian.
Korban tak lain adalah majikannya sendiri. Kasus ini terungkap setelah pemilik rumah melapor ke polisi. Ia kehilangan kartu Anjungan Tunai Mandiri (ATM) miliknya. Rumah tersebut berada di Jalan Gunung Anjasmoro, Kelurahan Gunung Elai, Kota Bontang.
Laporan itu langsung ditindaklanjuti aparat kepolisian. Kasat Reskrim Polres Bontang AKP Randy Anugerah membenarkan penangkapan tersebut. Menurutnya, NU diduga mengambil kartu ATM milik majikannya tanpa izin.
“Pelaku diduga mencuri kartu ATM milik majikannya. Rencananya akan digunakan karena terdesak kebutuhan uang,” ujar AKP Randy, Kamis (8/1/2026).
Setelah menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan. Hasilnya, NU diamankan Senin malam (5/1/2026).
Dalam pemeriksaan awal, NU mengakui perbuatannya. Polisi memastikan kartu ATM tersebut belum sempat digunakan untuk bertransaksi.
Saat ini, NU telah ditahan di Mapolres Bontang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, NU dijerat Pasal 477 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana pencurian.
Dia juga mengimbau masyarakat untuk tetap waspada. Kepercayaan dalam hubungan kerja rumah tangga perlu dijaga, namun pengawasan tetap penting agar kejadian serupa tidak terulang. (RE)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami

















