Pranala.co, SAMARINDA – Uang negara itu akhirnya kembali. Jumlahnya tidak kecil: Rp2,51 miliar. Kejaksaan Negeri (Kejari) Samarinda berhasil memulihkan keuangan negara setelah mengeksekusi putusan perkara korupsi yang menyeret kerja sama ilegal jual beli batu bara.
Pemulihan tersebut berasal dari perkara tindak pidana korupsi yang melibatkan Perusda Pertambangan Bara Kaltim Sejahtera (BKS) dan pihak swasta. Eksekusi dilakukan setelah putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Samarinda berkekuatan hukum tetap.
“Total pemulihan keuangan negara mencapai Rp2,51 miliar,” ujar Kepala Seksi Intelijen Kejari Samarinda, Bara Mantio Irsahara, Rabu (22/1).
Dana itu terdiri dari dua komponen. Pertama, uang pengganti kerugian negara sebesar Rp1,037 miliar yang wajib disetor ke kas negara. Kedua, sisa pembayaran sewa alat berat ekskavator sebesar Rp1,472 miliar yang disetorkan kepada Perusda BKS.
Perkara ini bermula dari kerja sama antara Syamsul Rizal, Direktur Utama PT Raihmadan Putra Berjaya, dengan mantan Direktur Utama Perusda BKS, Idaman. Kerja sama jual beli batu bara itu dilakukan tanpa prosedur resmi.
Tidak ada proposal. Tidak ada studi kelayakan. Tidak ada analisis risiko. Bahkan, tidak ada persetujuan dari badan pengawas maupun Gubernur Kalimantan Timur selaku kuasa pemilik modal.
Masalahnya bertambah serius karena kedua pihak juga belum memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) yang sah saat transaksi dilakukan. Akibat praktik tersebut, negara dirugikan Rp1,037 miliar, sebagaimana hasil audit selama periode 2017–2020.
Dalam proses persidangan, majelis hakim Pengadilan Tipikor Samarinda membebaskan terdakwa dari dakwaan primer. Namun, Syamsul Rizal tetap dinyatakan bersalah dalam dakwaan subsidair.
Ia dijatuhi hukuman 1 tahun 8 bulan penjara, denda Rp50 juta subsider 2 bulan kurungan, serta diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara.
Putusan tersebut tercatat dalam Nomor: 35/Pid.Sus-TPK/2025/PN Smr. Eksekusi putusan dilakukan Kejari Samarinda pada Selasa (20/1). Bara Mantio memastikan seluruh kewajiban finansial terpidana telah dipenuhi.
“Uang pengganti sebesar Rp1,037 miliar telah disetorkan dan dinyatakan lunas,” ujarnya.
Setoran dilakukan oleh terpidana melalui Perusda BKS, disaksikan langsung oleh Kepala Kejari Samarinda Firmansyah Subhan serta pihak-pihak terkait.
Selain itu, sisa dana Rp1,47 miliar juga disetorkan sebagai pemenuhan kewajiban pembayaran sewa alat berat oleh PT Raihmadan Putra Berjaya kepada Perusda BKS. (RE)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami



















