SAMARINDA – Kepala Kejaksaan Negeri alias Kejari Samarinda, Kalimantan Timur, Firmansyah Subhan, mengajukan keadilan restoratif atau restorative justice untuk dua perkara pidana kepada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum melalui Direktur Oharda (Orang dan Harta Benda).
“Dua perkara yang kami ajukan adalah tentang pencurian sesuai Pasal 362 KUHP dan perkara penadahan sesuai Pasal 480 Ke-1 KUHP,” kata Firmansyah Subhan, dalam rilis Seksi Intel di Samarinda, Rabu 3 Juli 2024.
Pemberian penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif ini dilakukan karena beberapa alasan. Pertama, proses perdamaian antara tersangka dan korban telah dilaksanakan. Tersangka telah meminta maaf, dan korban telah memberikan maaf.
Selain itu, tersangka belum pernah dihukum sebelumnya dan baru pertama kali melakukan perbuatan pidana. Ancaman pidana yang dihadapi tersangka juga tidak lebih dari lima tahun penjara atau denda.
Tersangka telah berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya. Proses perdamaian dilakukan secara sukarela, dengan musyawarah untuk mufakat tanpa tekanan, paksaan, atau intimidasi dari pihak manapun.
Firmansyah menambahkan, baik tersangka maupun korban setuju untuk tidak melanjutkan permasalahan ke persidangan karena dinilai tidak akan membawa manfaat yang lebih besar. Pertimbangan sosiologis juga diambil dalam keputusan ini, serta respons positif dari tokoh masyarakat dan masyarakat setempat.
“Kami berharap langkah ini bisa memberikan manfaat yang lebih besar bagi semua pihak yang terlibat dan menjadi contoh baik dalam penegakan hukum di Samarinda,” tutup Firmansyah. (*)

















