Pranala.co, SANGATTA — Kejaksaan Negeri Kutai Timur alias Kejari Kutim menorehkan capaian membanggakan. Institusi penegak hukum ini resmi meraih Predikat Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) Tahun 2025 dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).
Penghargaan tersebut menjadi bukti nyata komitmen Kejari Kutim dalam membangun birokrasi yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Kepala Kejaksaan Negeri Kutai Timur, Reopan Saragih, menyebut capaian ini bukan hasil kerja satu atau dua orang. Predikat WBK, kata dia, lahir dari kerja kolektif seluruh jajaran.
“Predikat ini merupakan hasil kerja bersama seluruh pegawai yang secara konsisten membangun budaya kerja berintegritas, transparan, dan akuntabel,” ujar Reopan dalam rilis yang diterima di Sangatta, Kamis (18/12).
Predikat WBK 2025 diberikan berdasarkan penilaian pembangunan Zona Integritas di lingkungan Kejari Kutim. Penilaian tersebut mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 81 Tahun 2010 tentang Grand Design Reformasi Birokrasi 2010–2025.
Regulasi itu menitikberatkan pada dua hal utama. Pencegahan korupsi dan peningkatan kualitas pelayanan publik.
Selain itu, pelaksanaan Zona Integritas juga berpedoman pada Peraturan Menteri PANRB Nomor 90 Tahun 2021 tentang Pembangunan dan Evaluasi Zona Integritas Menuju WBK dan WBBM.
Menurut Reopan, penilaian mencakup sejumlah aspek penting. Mulai dari manajemen perubahan, penataan tata laksana, hingga sistem manajemen sumber daya manusia.
Tak hanya itu. Penguatan akuntabilitas kinerja, pengawasan internal, serta peningkatan kualitas pelayanan publik juga menjadi indikator utama penilaian.
Sebagai lembaga penegak hukum, Reopan menegaskan Kejari Kutim menjalankan tugas dan kewenangannya berlandaskan undang-undang.
“Kami terus melakukan pembenahan internal. Mulai dari penguatan pengawasan, pengendalian gratifikasi, pemanfaatan teknologi informasi dalam pelayanan, hingga peningkatan kapasitas sumber daya manusia,” jelasnya.
Meski telah meraih predikat WBK, Reopan menegaskan capaian ini bukanlah tujuan akhir. Justru menjadi pemacu untuk bekerja lebih baik.
Ke depan, Kejari Kutim berkomitmen terus memperkuat sistem dan meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Upaya mempertahankan predikat WBK pun akan dilakukan melalui inovasi dan perbaikan berkelanjutan.
“Kami ingin mewujudkan Kejaksaan Negeri Kutai Timur sebagai institusi penegak hukum yang bersih, profesional, dan dipercaya masyarakat,” tutup Reopan. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami



















