PENGADAAN lahan di Kelurahan Lok Tuan oleh pemkot Bontang terindikasi dilakukan tidak sesuai prosedur. Lokasi lahan ini berada di samping Mako Koramil 0908-01. Luas lahannya mencapai 800 meter persegi.
Kejaksaan Negeri alias Kejari Bontang saat ini masih menyidik perkara ini. Pengadaan lahan di Kelurahan Lok Tuan sudah dimasukkan sejak 2012. Karena ada gugatan perdata pemilik lahan diundur hingga 2015.
Hingga saat ini lahan masih dibiarkan tanpa ada bangunan di atasnya. Kepala Seksi Intel Kejari Bontang Danang Leksono Wibowo menjelaskan upaya untuk pemanggilan pemilik lahan sebelumnya telah dilakukan.
“Tetapi masih ada yang mau menyampaikan informasi. Tetapi belum juga datang ke sini setelah kami melakukan pemanggilan,” jelasnya.
Diduga dokumen perencanaan untuk pemanfaatan tanah ini belum ada. Akan tetapi proses pengadaan sudah dilakukan terlebih dahulu.
Dalam waktu dekat Kejari Bontang menargetkan ada tersangka yang ditetapkan. Namun belum bisa disebutkan berapa jumlah tersangkanya.
Terkait kerugian negara yang ditumbulkan belum bisa dipastikan. Mengacu kajian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP), harga tanah yang dibebaskan tertinggi Rp 1,7 juta. Namun BPN menyebut harga tanah saat itu masih Rp 600 ribu per meter.
“Ini ada mark up. Dan ini seperti kasus sebelumnya ada mafia tanah yang bermain,” sebutnya. (*)
Discussion about this post