PRANALA.CO, Balikpapan – Kepala Pengadilan Agama Balikpapan, Ahmad Fanani, mengungkapkan bahwa judi online (judol) kini menjadi salah satu penyumbang signifikan dalam meningkatnya angka perceraian di kota ini. Meskipun tidak mayoritas, fenomena kecanduan judi daring ini memicu konflik rumah tangga yang berujung pada perceraian.
Ahmad Fanani menjelaskan bahwa dampak dari kecanduan judol sering kali terlihat dalam ketegangan ekonomi keluarga. “Judol ini menjadi salah satu pemicu konflik dalam rumah tangga, yang menyebabkan gugatan cerai di Pengadilan Agama,” ujar Ahmad, Senin (11/11/2024).
Menurut data yang dihimpun Pengadilan Agama Balikpapan, ada 26 kasus perceraian yang disebabkan oleh judi online sepanjang periode Januari hingga Oktober 2024. Rinciannya, sebanyak dua kasus tercatat pada Januari, Februari, Mei, dan September. Sementara itu, bulan Juni menjadi bulan dengan kasus terbanyak, mencapai tujuh kasus. Pada bulan Juli, Agustus, dan Oktober, tercatat empat, enam, dan satu kasus masing-masing.
Namun, yang lebih mencolok, meski judi online menjadi penyebab utama dalam beberapa kasus perceraian, ada beberapa penyebab lain yang lebih dominan. Berdasarkan data yang ada, perselisihan dan pertengkaran berkelanjutan menjadi penyebab perceraian terbanyak di Balikpapan dengan angka mencapai 672 kasus.
Selanjutnya, faktor ekonomi juga mempengaruhi angka perceraian, tercatat 215 kasus. Lainnya, ada yang disebabkan oleh meninggalkan pasangan (103 kasus), kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sebanyak 78 kasus, dan poligami yang juga menyumbang 26 kasus yang serupa dengan judol.
Untuk faktor-faktor lain yang berkontribusi pada perceraian, terdapat pula pengaruh dari narkoba (madat) dengan 16 kasus, miras 12 kasus, serta perselingkuhan (zina) dengan 8 kasus. Beberapa penyebab lainnya termasuk cacat badan, kawin paksa, dan penghukuman penjara, yang masing-masing berjumlah 3, 2, dan 1 kasus.
Berdasarkan data yang ada, pada periode Januari hingga Oktober 2024, total kasus perceraian yang tercatat di Pengadilan Agama Balikpapan mencapai 1.171 kasus.
Ahmad Fanani menegaskan pentingnya perhatian terhadap faktor-faktor yang menyebabkan perceraian, dengan harapan bahwa masyarakat semakin menyadari dampak buruk dari kecanduan judi online dan berbagai faktor lainnya.
Sebagai langkah preventif, ia juga mengimbau agar pasangan suami istri lebih meningkatkan komunikasi dan menjaga keutuhan rumah tangga agar terhindar dari permasalahan yang dapat berujung pada perceraian.
“Semoga dengan meningkatnya kesadaran ini, masyarakat dapat lebih berhati-hati dalam menghadapi masalah rumah tangga dan menghindari dampak negatif yang dapat merusak keluarga,” tutup Ahmad. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami
Discussion about this post