PRANALA.CO – Pandemik COVID-19 masih mengancam di Kalimantan Timur (Kaltim) termasuk terjadi di Samarinda. Berbagai upaya penyembuhan terus dilakukan salah satunya memanfaatkan terapi plasma darah konvalesen dari para penyintas virus COVID-19.
“Samarinda saat ini ada 27 pasien yang membutuhkan donor plasma konvalesen dengan mayoritas kebutuhan bergolongan darah B,” kata Ketua Unit Donor Darah (UDD) PMI Samarinda Helda Fitriani, Rabu (4/7).
Helda mengatakan, kebutuhan plasma darah konvalesen terus meningkat di Samarinda. Permintaan meningkat seiring bertambahnya pasien COVID-19 di Samarinda.
“Untuk saat ini pendonornya sendiri sulit didapatkan, karena untuk mencari penyintas yang memenuhi standar yang kita harapkan tidaklah mudah,” ungkap Helda saat ditemui di Kantor PMI Samarinda.
Saat ini diketahui, kebutuhan untuk bantuan plasma bagi pasien COVID-19 di Samarinda sangat dibutuhkan. Hal itu mengakibatkan adanya antrean untuk pasien yang berkebutuhan plasma konvalensen.
“Sekarang ini karena kebutuhan meningkat jadi sempat terjadi antrean untuk pasien kebutuhan plasma konvalesen,” terangnya.
Kepala UDD PMI Samarinda itu mengaku, sempat terjadinya antrean pasien yang membutuhkan bantuan plasma konvalensen di Samarinda. Hal itu ditengarai akibat sulitnya mendapatkan pendonor yang berstatus penyintas COVID-19.
“Untuk antrean donor plasma saat ini ada sekitar 27 pasien, yang terbanyak memang golongan B,” jelasnya
Antrean pasien itu terjadi di beberapa rumah sakit di Samarinda. Meskipun begitu, PMI Samarinda mengupayakan untuk dapat memenuhi kebutuhan plasma konvalesen.
Saat ini, menurut keterangan Helda, PMI telah melakukan kerja sama dengan pemerintah daerah, Rumah Ulin Arya dalam mencari pendonor di Samarinda. Salah satu upaya tersebut adalah membuat tautan di media online memudahkan warga penyintas mendaftarkan diri sebagai pendonor plasma.
Helda berharap, agar warga penyintas yang belum mengerti tentang donor plasma dapat membaca tautan tersebut. Pasalnya, dalam tautan yang di lansir oleh Rumah Ulin Arya terdapat formulir pendaftaran calon pendonor.
“Harapan saya sih para penyintas yang belum mengetahui mungkin bisa mengisi tautan tersebut jadi hanya satu pintu. Jadi dari situ mereka akan mengisi Google form dari Rumah Ulin Arya, nanti akan dialihkan ke kita lagi untuk di analisis apakah penyintas itu memenuhi syarat atau tidak,” terangnya.
Di dalam tautan tersebut, PMI dapat memantau dan menyaring calon pendonor plasma. Beberapa ketentuan untuk melakukan donor plasma di sampaikan oleh Kepala UDD PMI Samarinda. Berikut keterangannya :
Syarat untuk menjadi pendonor plasma itu
1. Dari usia 18 sampai 60 tahun
2. Berat badan lebih dari 55 kilogram
3. Diutamakan pria, apabila wanita belum pernah hamil dan melahirkan
4. Harus penyintas COVID-19 atau yang pernah terkonfirmasi COVID-19 dan dinyatakan sembuh, memiliki hasil PCR dan antigen.
5. Bagi penyintas, selama 14 hari tidak memiliki gejala
6. Diutamakan yang sudah pernah melakukan donor, namun bagi yang baru mau mendonorkan juga di perbolehkan
7. Orang yang sudah melakukan vaksin boleh mendonor jika sudah melakukan vaksin kedua, dan dalam jangka waktu 14 hari baru diperbolehkan untuk melakukan donor
“Kami sendiri nanti akan lakukan screening beberapa macam seperti mungkin nanti dilihat dulu, apakah ada anti bodynya kemudian dilanjutkan dengan pemeriksaan untuk empat penyakit seperti hepatitis C, hepatitis B, HIV AIDS, sifilis, kemudian juga akan dilakukan screening anti body golongan darahnya,” tutup Helda. (*)
Discussion about this post