Pranala.co, BALIKPAPAN — Kasus pencabulan terhadap balita berusia dua tahun di Balikpapan yang sempat viral di media sosial kini memasuki babak baru. Setelah melewati proses hukum panjang, Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan akhirnya membacakan tuntutan terhadap FR (30) — ayah kandung korban sendiri.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut FR tujuh tahun penjara atas perbuatannya. Tuntutan itu dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, Rabu (22/10/2025).
Kasus ini sempat menyedot perhatian publik. Awalnya, ibu korban SB (28) menuding seorang pria yang dikenal sebagai “Pakde Kos” sebagai pelaku. Ia bahkan melapor ke Polda Kaltim dan menyuarakan kasus itu lewat media sosial.
Namun arah penyidikan berbalik. Setelah pemeriksaan panjang dan analisis bukti forensik serta keterangan ahli, dugaan justru mengarah ke ayah kandung korban, FR.
Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Balikpapan, Handaya, melalui JPU Hentin Pasaribu, menegaskan tuntutan tujuh tahun itu tidak diambil secara tergesa-gesa.
“Tuntutan ini bukan sekadar angka. Ini hasil dari pertimbangan hukum, psikologis, sosial, dan ekonomi keluarga,” ujar Hentin usai sidang.
Ia menjelaskan, setiap perkara memiliki karakter berbeda. Dalam kasus ini, jaksa mempertimbangkan hubungan FR dengan anaknya, termasuk kondisi keluarga secara menyeluruh.
“Kami menilai situasi keluarga ini secara utuh. Meski FR adalah ayah kandung dan tulang punggung keluarga, proses hukum harus tetap objektif,” tegasnya.
Menurut Hentin, salah satu faktor yang dipertimbangkan adalah kondisi psikologis korban. Dari hasil observasi dan asesmen ahli, anak yang masih balita itu belum menunjukkan tanda trauma mendalam.
“Ibu korban juga menyampaikan bahwa anaknya masih sangat dekat dengan ayahnya,” jelasnya.
Karena itu, jaksa menilai pemidanaan berat tidak selalu menjadi solusi. Tujuannya bukan hanya menghukum, tapi juga menjaga keseimbangan keadilan dan masa depan anak.
“Yang penting ada efek jera, tapi juga ruang bagi pelaku untuk memperbaiki diri,” kata Hentin.
Dalam tuntutannya, JPU menjerat FR dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Sementara itu, tim kuasa hukum terdakwa menyatakan akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan. Salah satu pengacara FR, Jaludin, menilai tuntutan jaksa belum didukung alat bukti yang cukup kuat.
“Kami menghormati proses hukum, tapi berdasarkan fakta persidangan, unsur pembuktian belum terpenuhi,” ujarnya, Kamis (16/10/2025).
Ia menegaskan, pihaknya akan mengajukan pembelaan menyeluruh untuk memastikan kliennya mendapat hak hukum yang adil.
Kasus ini sebelumnya ditangani oleh Subdit Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kaltim. Kasubdit Renakta AKBP Rizath menjelaskan, penyidik telah melakukan proses panjang dengan melibatkan banyak pihak.
“Ada 15 saksi yang diperiksa, termasuk ahli psikologi klinis, dokter forensik, dan ahli hukum pidana,” katanya.
Tim penyidik juga melakukan tujuh kali asesmen psikologis terhadap korban bersama ahli dari UPTD PPA Balikpapan. Dari hasil asesmen itulah arah kasus semakin jelas dan menjadi dasar kuat bagi penetapan tersangka. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami


















