Pranala.co
No Result
View All Result
  • Kaltim
    • Bontang
    • Samarinda
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Ragam
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom
Pranala.co
  • Kaltim
    • Bontang
    • Samarinda
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Ragam
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom
No Result
View All Result
Pranala.co
No Result
View All Result
Home Balikpapan

Kasus Pencabulan Balita di Balikpapan: Ayah Kandung Dituntut 7 Tahun Penjara

Suriadi Said Editor Suriadi Said
22 Oktober 2025 | 21:21
Reading Time: 2 mins read
0
Kasus Pencabulan Balita di Balikpapan: Ayah Kandung Dituntut 7 Tahun Penjara

Terdakwa berjalan lemas usai menjalani proses persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan.(Syahrul/Pranala.co)

Bagikan di FacebookBagikan di Twitter

Pranala.co, BALIKPAPAN — Kasus pencabulan terhadap balita berusia dua tahun di Balikpapan yang sempat viral di media sosial kini memasuki babak baru. Setelah melewati proses hukum panjang, Kejaksaan Negeri (Kejari) Balikpapan akhirnya membacakan tuntutan terhadap FR (30) — ayah kandung korban sendiri.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut FR tujuh tahun penjara atas perbuatannya. Tuntutan itu dibacakan di Pengadilan Negeri (PN) Balikpapan, Rabu (22/10/2025).

BACA JUGA

37 Motor Rongsokan Bekas Kecelakaan Lalu Lintas Ditimbun Polresta Balikpapan

Polresta Balikpapan Musnahkan 755 Gram Sabu: 15 Tersangka Dibekuk, Mayoritas Residivis

Dishub–Polresta Perkuat Integrasi ETLE lewat B-Connect, Balikpapan Siap Terapkan Pengawasan Lalin Modern

Pengendara Motor Tewas di Tempat usai Terlindas Truk di Balikpapan

Kasus ini sempat menyedot perhatian publik. Awalnya, ibu korban SB (28) menuding seorang pria yang dikenal sebagai “Pakde Kos” sebagai pelaku. Ia bahkan melapor ke Polda Kaltim dan menyuarakan kasus itu lewat media sosial.

Namun arah penyidikan berbalik. Setelah pemeriksaan panjang dan analisis bukti forensik serta keterangan ahli, dugaan justru mengarah ke ayah kandung korban, FR.

Kepala Seksi Pidana Umum Kejari Balikpapan, Handaya, melalui JPU Hentin Pasaribu, menegaskan tuntutan tujuh tahun itu tidak diambil secara tergesa-gesa.

“Tuntutan ini bukan sekadar angka. Ini hasil dari pertimbangan hukum, psikologis, sosial, dan ekonomi keluarga,” ujar Hentin usai sidang.

Ia menjelaskan, setiap perkara memiliki karakter berbeda. Dalam kasus ini, jaksa mempertimbangkan hubungan FR dengan anaknya, termasuk kondisi keluarga secara menyeluruh.

“Kami menilai situasi keluarga ini secara utuh. Meski FR adalah ayah kandung dan tulang punggung keluarga, proses hukum harus tetap objektif,” tegasnya.

Menurut Hentin, salah satu faktor yang dipertimbangkan adalah kondisi psikologis korban. Dari hasil observasi dan asesmen ahli, anak yang masih balita itu belum menunjukkan tanda trauma mendalam.

“Ibu korban juga menyampaikan bahwa anaknya masih sangat dekat dengan ayahnya,” jelasnya.

Karena itu, jaksa menilai pemidanaan berat tidak selalu menjadi solusi. Tujuannya bukan hanya menghukum, tapi juga menjaga keseimbangan keadilan dan masa depan anak.

“Yang penting ada efek jera, tapi juga ruang bagi pelaku untuk memperbaiki diri,” kata Hentin.

Dalam tuntutannya, JPU menjerat FR dengan Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.

Sementara itu, tim kuasa hukum terdakwa menyatakan akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan. Salah satu pengacara FR, Jaludin, menilai tuntutan jaksa belum didukung alat bukti yang cukup kuat.

“Kami menghormati proses hukum, tapi berdasarkan fakta persidangan, unsur pembuktian belum terpenuhi,” ujarnya, Kamis (16/10/2025).

Ia menegaskan, pihaknya akan mengajukan pembelaan menyeluruh untuk memastikan kliennya mendapat hak hukum yang adil.

Kasus ini sebelumnya ditangani oleh Subdit Renakta Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kaltim. Kasubdit Renakta AKBP Rizath menjelaskan, penyidik telah melakukan proses panjang dengan melibatkan banyak pihak.

“Ada 15 saksi yang diperiksa, termasuk ahli psikologi klinis, dokter forensik, dan ahli hukum pidana,” katanya.

Tim penyidik juga melakukan tujuh kali asesmen psikologis terhadap korban bersama ahli dari UPTD PPA Balikpapan. Dari hasil asesmen itulah arah kasus semakin jelas dan menjadi dasar kuat bagi penetapan tersangka. (*)

 

Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami

Penulis: Syahrul Ramadan
Tags: PencabulanPolresta Balikpapan
ShareTweetSend
Previous Post

Polres Pangkep dan PLN Perkuat Sinergi Jaga Keamanan dan Layanan Kelistrikan

Next Post

Jaringan Narkoba di Bontang Gunakan Sistem “Jejak”, Polisi: Mereka Semakin Canggih

Suriadi Said

Suriadi Said

Related Posts

Kedapatan Bawa Sabu, Dua Pria Ditangkap Polsek Balikpapan Selatan
Balikpapan

Kedapatan Bawa Sabu, Dua Pria Ditangkap Polsek Balikpapan Selatan

7 Desember 2025 | 18:48
Residivis Narkoba di Balikpapan Ditangkap, Sembunyikan 6 Paket Sabu di Kantong Celana
Balikpapan

Residivis Narkoba di Balikpapan Ditangkap, Sembunyikan 6 Paket Sabu di Kantong Celana

7 Desember 2025 | 17:14
Korupsi Dana Hibah Pilkada Rp2,2 Miliar, Mantan Sekretaris KPU Balikpapan Dituntut 7,5 Tahun
Balikpapan

Korupsi Dana Hibah Pilkada Rp2,2 Miliar, Mantan Sekretaris KPU Balikpapan Dituntut 7,5 Tahun

5 Desember 2025 | 19:06
37 Motor Rongsokan Bekas Kecelakaan Lalu Lintas Ditimbun Polresta Balikpapan
Balikpapan

37 Motor Rongsokan Bekas Kecelakaan Lalu Lintas Ditimbun Polresta Balikpapan

5 Desember 2025 | 18:34
Polda Kaltim Ungkap Modus Korupsi RPU Kutim Rp10,8 Miliar, Tiga Orang jadi Tersangka
Balikpapan

Polda Kaltim Ungkap Modus Korupsi RPU Kutim Rp10,8 Miliar, Tiga Orang jadi Tersangka

3 Desember 2025 | 21:01
Polda Kaltim Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi RPU Rp10,8 Miliar di Kutim, Ini Kronologinya
Balikpapan

Polda Kaltim Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi RPU Rp10,8 Miliar di Kutim, Ini Kronologinya

3 Desember 2025 | 20:25
Next Post
Jaringan Narkoba di Bontang Gunakan Sistem “Jejak”, Polisi: Mereka Semakin Canggih

Jaringan Narkoba di Bontang Gunakan Sistem “Jejak”, Polisi: Mereka Semakin Canggih

Satgas Turun ke Pasar Bontang, Harga Beras Premium Turun tapi Belum Sesuai HET

Satgas Turun ke Pasar Bontang, Harga Beras Premium Turun tapi Belum Sesuai HET

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

TERPOPULER

  • Kubangan Lumpur Mengancam Pengendara, Ruas Jalan Bontoa Pangkep Kian Memprihatinkan

    Kubangan Lumpur Mengancam Pengendara, Ruas Jalan Bontoa Pangkep Kian Memprihatinkan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Dugaan Pelecehan di UINSI Samarinda, Duta Kampus Dilaporkan Mahasiswi

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Krisis Air Bersih Intai Bontang, Wali Kota: Sumur Mulai Tak Bisa Disedot

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Jalan Poros Tabo-Tabo Kotor Kembali, Warga Keluhkan Debu dan Minimnya Manfaat Perusahaan

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Bontang Pastikan Bantuan Hibah untuk Aparat Penegak Hukum Tetap Ada Tahun 2026

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
logo

Situs berita yang menampilkan berita dan informasi terkini khususnya seputar Kaltim dan Nasional. Pranala.co, semakin tahu Kalimantan Timur.

TELUSURI

Bontang

Samarinda

Balikpapan

Kaltim

Nasional

Ekonomi

Olahraga

Ragam

Islampedia

Infografis

Video

Kolom

Copyright © 2025Pranala.co. All rights reserved

  • Redaksi
  • Pedoman Siber
  • Tentang Kami
No Result
View All Result
  • Kaltim
    • Bontang
    • Samarinda
    • Balikpapan
  • Nasional
  • Ekonomi
  • Olahraga
  • Ragam
  • Islampedia
  • Visual
    • Infografis
    • Video
  • Kolom

© 2025 JNews - Premium WordPress news & magazine theme by Jegtheme.

content-ciaa-0812

Mix Parlay


yakinjp

yakinjp

yakinjp

rtp yakinjp

yakinjp

Togel Online Resmi

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

news

slot mahjong ways

judi bola online

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

yakinjp

ayowin

mahjong ways

judi bola online

9001

9002

9003

9004

9005

9006

9007

9008

9009

9010

9011

9012

9013

9014

9015

10031

10032

10033

10034

10035

10036

10037

10038

10039

10040

10041

10042

10043

10044

10045

10101

10102

10103

10104

10105

10106

10107

10108

10109

10110

10221

10222

10223

10224

10225

10226

10227

10228

10229

10230

10111

10112

10113

10114

10115

10231

10232

10233

10234

10235

10236

10237

10238

10239

10240

9016

9017

9018

9019

9020

9021

9022

9023

9024

9025

9026

9027

9028

9029

9030

10046

10047

10048

10049

10050

10051

10052

10053

10054

10055

10056

10057

10058

10059

10060

10116

10117

10118

10119

10120

10121

10122

10123

10124

10125

10126

10127

10128

10129

10130

10206

10207

10208

10209

10210

10211

10212

10213

10214

10215

10216

10217

10218

10219

10220

9036

9037

9038

9039

9040

9041

9042

9043

9044

9045

10061

10062

10063

10064

10065

10066

10067

10068

10069

10070

10131

10132

10133

10134

10135

10136

10137

10138

10139

10140

10196

10197

10198

10199

10200

10201

10202

10203

10204

10205

10001

10002

10003

10004

10005

10006

10007

10008

10009

10010

10011

10012

10013

10014

10015

10016

10017

10018

10019

10020

10021

10022

10023

10024

10025

10026

10027

10028

10029

10030

10141

10142

10143

10144

10145

10146

10147

10148

10149

10150

10181

10182

10183

10184

10185

10186

10187

10188

10189

10190

10191

10192

10193

10194

10195

10071

10072

10073

10074

10075

10076

10077

10078

10079

10080

10081

10082

10083

10084

10085

10151

10152

10153

10154

10155

10156

10157

10158

10159

10160

10161

10162

10163

10164

10165

10166

10167

10168

10169

10170

10171

10172

10173

10174

10175

10176

10177

10178

10179

10180

10086

10087

10088

10089

10090

10091

10092

10093

10094

10095

10096

10097

10098

10099

10100

content-ciaa-0812