SAMARINDA – Seorang karyawan di sebuah kafe di Kota Samarinda harus berurusan dengan pihak berwajib Sabtu (22/6/2024) setelah diduga terlibat dalam kasus pencurian uang di tempat kerjanya.
Karyawan berinisial R (28) tersebut diamankan oleh Tim Elang Polsek Samarinda Kota karena diduga telah mengambil uang dari kafe di Jalan Agakhan, Kelurahan Pelabuhan, Kecamatan Samarinda Kota, tempat ia bekerja. Pencurian ini diduga terjadi berulang kali selama sekitar satu bulan.
Kapolsek Samarinda Kota, Kompol Tri Satria Firdaus, melalui Kasi Humas Polresta Samarinda, Iptu Muh Rizal, menjelaskan bahwa pihak manajemen kafe melaporkan kehilangan uang tunai dengan total Rp 11.900.000.
“Mereka melaporkannya kepada Polsek Samarinda Kota setelah menyadari adanya kekurangan uang yang cukup signifikan,” jelasnya.
Tim Elang Polsek Samarinda Kota segera melakukan penyelidikan setelah menerima laporan tersebut. Mereka berhasil mengamankan R setelah memeriksa rekaman CCTV di kafe tersebut.
“Rekaman CCTV menunjukkan pelaku mengambil uang tunai di lantai dua berulang kali dalam kurun waktu satu bulan,” ujar Tri Satria Firdaus.
Dalam penyelidikan lebih lanjut, R mengakui perbuatannya dan mengungkapkan motif di balik tindakannya. Menurut pengakuannya, uang hasil pencurian tersebut digunakan untuk membeli berbagai barang, seperti pakaian dan sandal, serta memenuhi kebutuhan sehari-harinya.
“Dia mengaku menggunakan uang tersebut untuk keperluan pribadi,” tambah Tri Satria Firdaus.
Akibat perbuatannya, R kini diancam dengan Pasal 362 Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Pelaku terancam hukuman sesuai dengan pasal yang berlaku atas tindakannya. (*)
Discussion about this post