KABUPATEN Mahakam Hulu masih menjadi satu-satunya zero Covid-19 alias ‘Zona Hijau’ di Kalimantan Timur. Sebab itu, Pemerintah setempat terus memperketat pengawasan melalui sistem terpadu pengendalian lalu lintas warga di wilayahnya
Terbaru adalah adanya memberlakukan sistem buka tutup masuk wilayah melalui instruksi Bupati, guna memberikan perlindungan kesehatan bagi masyarakat setempat agar tidak tertular Coronavirus Disease 2019 (Covid-19).
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Mahulu, Nasution Hibau Djaang, sistem buka tutup ini sesui dengan instruksi bupati nomor 2 tahun 2020 tentang Pengaturan Akses ke Kabupaten Mahulu dalam rangka Pengendalian Penyebaran Wabah Covid-19.
“Kebijakan ini diambil Pemkab Mahulu salah satu tujuannya adalah untuk mempertahankan zona hijau COVID-19, sehingga daerah ini diupayakan sampai kapan pun tidak ada warga yang terpapar virus corona,” ujar Nasution Hibau Djaang, Kamis 21 Mei 2020 melalui rilis.
Sistem buka tutup ini merupakan lanjutan dari penutupan sementara selama 14 hari yang berakhir pada 17 Mei 2020 lalu. Untuk sistem buka tutup, menurut Nasution Hibau Djaang, sementara ini diberlakukan sejak 18 Mei, yakni dengan pola satu minggu buka dan dua minggu tutup.
Menurut Nasution Hibau Djaang, masa buka adalah masa semua orang diperbolehkan masuk ke Mahulu. Namun harus tetap melalui izin yang ditetapkan oleh Pemkab Mahulu, yakni izin dari Bupati dengan tujuan jelas.
Sedangkan masa tutup adalah masa semua orang tidak boleh masuk ke Mahulu, kecuali bagi orang yang melakukan tugas penting atau dengan izin khusus dari bupati, selaku Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Pada masa buka tutup, lanjut Hibau, moda transportasi sungai dan darat tidak diperkenankan masuk ke Mahulu, kecuali yang mendapat izin khusus dari Bupati Mahulu.
Adapun jadwal buka tutup adalah, 18-24 Mei masa buka, 25 Mei-7 Juni masa tutup, 8-14 Juni masa buka, 15-28 Juni masa tutup, 29 Juni-5 Juli masa buka, 6-19 Juli tutup, 20-26 Juli masa buka, begitu seterusnya per 1:2 minggu.
Instruksi ini, imbuh Nasution Hibau Djaang, tidak berlaku bagi warga yang berdomisili di Mahulu dan melakukan bepergian khusus di wilayah kabupaten setempat. Ia juga mengatakan bahwa pengawalan terhadap instruksi ini dilakukan secara berjenjang, yakni oleh seluruh aparat Pemkab Mahulu, aparatur pemerintah kampung (desa) dan didampingi oleh aparat penegak hukum.
Bagi pelanggar instruksi ini, katanya, akan dikenai sanksi yang berbeda, yakni bagi ASN, tenaga non-PNS, TNI, Polri, dan anggota DPRD akan diberikan sanksi oleh pimpinan masing-masing sesuai ketentuan yang telah disepakati.
“Sedangkan bagi pengguna moda transportasi yang melanggar aturan pun akan dikenai sanksi teguran keras. Jika terjadi pelanggaran berulang-ulang oleh oknum yang sama, maka akan dijatuhi hukuman yang lebih berat lagi,” ujar Nasution Hibau Djaang. (*)
Discussion about this post