BONTANG – Polres Bontang telah melaksanakan Tahap II dalam kasus dugaan penipuan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan dua tersangka berinisial RW (28) dan SR (28). Berkas perkara, tersangka, serta barang bukti resmi diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bontang Selasa (04/03/2025) pukul 10.00 WITA.
Kasus ini bermula dari dugaan investasi bodong yang dijalankan melalui akun Instagram apderis_invest. Akun tersebut menawarkan bisnis peternakan ayam dengan iming-iming keuntungan tinggi, berkisar antara 10% hingga 42%.
Salah satu korban tertarik setelah melihat promosi bisnis tersebut di media sosial. Korban kemudian berkomunikasi dengan tersangka dan mentransfer dana secara bertahap ke rekening Bank Mandiri atas nama RW, dengan total transaksi mencapai Rp 85 juta.
Namun, hingga batas waktu yang dijanjikan, korban tidak menerima keuntungan sebesar Rp 36,94 juta yang seharusnya ia dapatkan. Setelah upaya komunikasi dengan tersangka gagal, korban menyadari telah menjadi korban penipuan.
Lebih lanjut, penyelidikan mengungkap adanya 904 korban lain dari berbagai daerah di Indonesia yang mengalami kerugian serupa. Hal ini mendorong para korban untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polres Bontang guna mendapatkan keadilan.
Dalam proses hukum yang berjalan, penyidik menetapkan kedua tersangka dengan pasal berlapis. Mereka dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan Jo Pasal 65 KUHP, serta Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Kapolres Bontang, melalui Kasat Reskrim AKP Hari Supranoto, menyampaikan bahwa penyerahan tahap II ini merupakan bagian dari proses hukum menuju persidangan.
“Polres Bontang telah secara resmi menyerahkan dua tersangka, barang bukti, serta berkas perkara investasi bodong Apderis kepada JPU, dengan didampingi penasihat hukum masing-masing tersangka,” ujar AKP Hari Supranoto
“Ini merupakan bukti komitmen Polres Bontang dalam menangani kasus ini, yang membutuhkan kerja keras dan waktu bagi penyidik untuk menguatkan bukti hingga diterima oleh Kejari Bontang,” tambahnya. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan bergabung di grup Whatsapp kami
Discussion about this post