Pranala.co, PANGKEP – Pemkab Pangkep memastikan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi ASN akan mulai dicairkan Kamis (12/3/2026), setelah seluruh regulasi yang menjadi dasar pembayaran resmi diterbitkan.
Pemerintah daerah telah menyiapkan anggaran sekira Rp35 miliar untuk pembayaran THR tersebut. Dana tersebut akan disalurkan kepada ribuan pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pangkep.
Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Pangkep, Asri, mengatakan pencairan THR dapat dilakukan setelah terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026.
Sebagai tindak lanjut dari aturan tersebut, pemerintah daerah juga telah menerbitkan Peraturan Bupati Pangkep Nomor 6 Tahun 2026 yang menjadi dasar pelaksanaan di tingkat daerah.
“Alhamdulillah, seluruh regulasi sudah lengkap. Besok THR ASN Pangkep sudah bisa dibayarkan,” ujar Asri, Rabu (11/3/2026).
Asri menjelaskan, jumlah penerima THR tahun ini mencapai 6.053 pegawai. Rinciannya terdiri dari 4.821 pegawai negeri sipil (PNS) serta 1.232 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) penuh waktu yang bekerja di lingkup Pemerintah Kabupaten Pangkep.
Pemerintah daerah berharap pencairan THR dapat berjalan lancar sehingga seluruh ASN segera menerima haknya menjelang perayaan hari besar keagamaan.
Menurut Asri, pembayaran THR tidak hanya bertujuan memenuhi hak ASN, tetapi juga diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan pegawai serta mendorong perputaran ekonomi masyarakat menjelang Hari Raya Idulfitri.
“Dengan adanya pembayaran THR ini diharapkan dapat membantu kebutuhan ASN menjelang hari raya dan juga mendorong perputaran ekonomi masyarakat,” jelasnya.
Dia optimistis kebijakan ini akan memberikan dampak positif bagi perekonomian daerah, terutama karena meningkatnya aktivitas belanja masyarakat menjelang perayaan hari besar keagamaan. (IR)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami














