BUKANNYA mengisi bulan suci Ramadan dengan aktivitas ibadah, seorang pria berinisial NS (56) justru melakukan aktivitas terlarang dan berdosa, Yakni berjualan judi togel secara online.
Aktivitas jual togel online itu terhenti usai dia diringkus Tim Rajawali Satreskrim Polres Bontang meringkus NS (56) di Jalan HM Parikesit, Kelurahan Bontang Baru, Senin (3/4/2023) malam pukul 23.00 Wita.
Kapolres Bontang AKBP Yusep Dwi Prasetya melalui Kasat Reskrim Iptu Yohanes Bonar Adiguna mengatakan, penangkapan salah satu warga Kelurahan Gunung Elai, Kecamatan Bontang Utara itu dilakukan berkat adanya laporan dari masyarakat sekitar yang resah dengan aktivitas tersebut.
Dia diringkus beserta dengan sejumlah barang bukti. Ada tiga lembar bukti transferan. Satu lembar bukti pembelian togel, uang tunai Rp 116 ribu, ponsel,.
“Serta tiga lembar patio atau data pengeluaran angka togel,” beber Yohanes.
Kini pria paruh baya tersebut sudah diamankan di Mapolres Bontang. Atas perbuatannya itu, NS harus merasakan berlebaran di balik jeruji besi.
Dia dijerat Pasal 303 KUHPidana tentang perjudian, dengan ancaman 4 tahun penjara. (*)
















