Pranala.co, TENGGARONG – Upaya pemberantasan narkotika di Kutai Kartanegara kembali membuahkan hasil. Dua pria diamankan dalam pengungkapan kasus peredaran sabu di wilayah Kecamatan Tenggarong.
Penangkapan dilakukan jajaran Satuan Reserse Narkoba Polres Kutai Kartanegara, Minggu malam, 14 Desember 2025. Operasi ini berawal dari laporan masyarakat yang resah dengan maraknya transaksi narkoba di Kelurahan Bukit Biru.
Informasi tersebut diterima polisi sejak Jumat, 12 Desember 2025. Tak menunggu lama, tim Satresnarkoba yang dipimpin langsung Kasat Resnarkoba Polres Kutai Kartanegara, AKP Suyoko, bergerak melakukan penyelidikan tertutup.
Pemantauan dilakukan secara intensif. Hingga akhirnya, pada Minggu sekira pukul 20.00 Wita, polisi mencurigai seorang pria yang sedang duduk di teras rumah di Jalan Tri Karya, Dusun Tri Harjo, Kelurahan Bukit Biru.
Pria itu diketahui berinisial AP (30), warga setempat. Saat dilakukan pemeriksaan, kecurigaan petugas terbukti. Dari penggeledahan badan dan rumah, polisi menemukan tiga paket plastik bening berisi sabu yang disembunyikan dalam bungkus minuman energi. Berat kotor keseluruhan mencapai 0,98 gram.
Tak hanya itu. Sejumlah alat yang diduga digunakan untuk mengonsumsi narkotika juga turut diamankan. Temuan tersebut menguatkan dugaan keterlibatan AP dalam penyalahgunaan sekaligus peredaran sabu.
Dalam pemeriksaan awal, AP mengaku memperoleh barang haram itu dari pria lain berinisial JT (26), warga Kelurahan Timbau. Informasi tersebut langsung ditindaklanjuti.
Sekitar pukul 22.30 Wita di hari yang sama, polisi menggerebek rumah JT di Jalan IKIP Mekarsari, Kelurahan Timbau. Tanpa perlawanan, JT berhasil diamankan.
Kepada petugas, JT mengakui telah menjual sabu kepada AP dengan harga Rp700 ribu. Dari lokasi penangkapan, polisi kembali mengamankan sejumlah barang bukti. Di antaranya pipet kaca, korek api gas, plastik klip, sedotan plastik, dua unit telepon genggam, serta satu bungkus rokok.
Kedua tersangka beserta seluruh barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Kutai Kartanegara untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, AP dan JT dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman hukumannya tidak ringan.
Kapolres Kutai Kartanegara, AKBP Khairul Basyar, menegaskan komitmennya memberantas narkoba hingga ke akar. Ia memastikan tidak ada ruang bagi pelaku peredaran maupun penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.
“Kami akan terus melakukan penindakan tegas dan pengembangan kasus. Peran aktif masyarakat sangat kami harapkan untuk memutus mata rantai peredaran narkoba,” tegasnya.
Saat ini, penyidikan masih berlanjut. Polisi mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam kasus tersebut. (*)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami



















