Pranala.co, BONTANG — Seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) di Kota Bontang berinisial NR (44) resmi ditahan polisi. Ia diduga terlibat dalam kasus penipuan dan penggelapan proyek fiktif bernilai ratusan juta rupiah.
Penahanan dilakukan Unit Pidum Satreskrim Polres Bontang, Rabu (30/7/2025), setelah penyidik menemukan bukti awal yang kuat.
NR disebut menjanjikan sejumlah proyek pengadaan barang kepada dua orang korban, MBE dan AAJ. Proyek itu diklaim berasal dari Kelurahan Guntung.
Korban tergiur karena dijanjikan pekerjaan seperti pengadaan seragam MTQ, barang elektronik, hingga stimulan Posyandu.
Tanpa banyak curiga, korban menyerahkan uang dalam jumlah besar. Namun proyek yang dijanjikan, ternyata tidak pernah tercantum dalam dokumen resmi anggaran.
Hasil penyelidikan menunjukkan, total kerugian dari kedua korban mencapai Rp430 juta. MBE mengalami kerugian sekira Rp180 juta, sedangkan AAJ rugi hingga Rp250 juta.
Parahnya, semua transaksi dilakukan tanpa kontrak kerja atau Surat Perintah Kerja (SPK) yang sah.
Saat korban mencoba menagih, terduga NR terus menghindar. Saat diklarifikasi ke pihak Kantor Kelurahan Guntung, diketahui proyek-proyek itu tidak pernah ada dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA).
Kasat Reskrim Polres Bontang AKP Hari Supranoto menyebutkan, tersangka menyalahgunakan kepercayaan korban untuk kepentingan pribadi.
“Tersangka diamankan setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup. Dana dari korban tidak digunakan untuk proyek, tapi untuk kepentingan pribadi. Proyek yang ditawarkan juga tidak pernah ada,” ujarnya, Kamis (31/7).
NR kini ditahan untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi menjeratnya dengan pasal penipuan dan penggelapan.
Polres Bontang meminta masyarakat lebih teliti dan jangan menyerahkan uang tanpa ada SPK, kontrak kerja, atau dokumen sah lainnya.
“Kalau ada yang menawarkan proyek tanpa dokumen resmi, segera laporkan. Jangan tergiur janji pencairan cepat,” imbau AKP Hari. (RE)








