PRANALA.CO – Kota Bontang, Kalimantan Timur (Kaltim) siap menerapkan sistem Tilang Elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mulai Oktober 2024. Langkah ini diambil untuk meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas serta menegakkan hukum secara lebih efektif.
Kapolres Bontang, AKBP Alex FL Tobing, melalui Kasat Lantas AKP MD Djauhari, menjelaskan bahwa semua pelanggaran yang tertangkap oleh kamera ETLE akan dikenakan sanksi tilang elektronik.
“Jenis pelanggaran yang dapat terdeteksi oleh kamera antara lain tidak menggunakan helm saat berkendara, melawan arus, tidak memakai sabuk pengaman, dan membawa muatan atau penumpang melebihi batas,” ujarnya saat ditemui di ruangannya, Senin (7/10/2024).
Saat ini, telah dipasang tiga titik kamera ETLE, yakni di Simpang Jalan R Suprapto dekat RS Amalia, Simpang Tiga Traffic Light Jalan Jendral Sudirman, dan Simpang Traffic Light Bhayangkara menuju Jalan Cipto Mangun Kusumo. Dengan keberadaan kamera ini, pengawasan lalu lintas di Kota Bontang diharapkan menjadi lebih ketat dan akurat.
Surat tilang untuk pelanggar akan dikirim melalui kantor pos, bukan melalui aplikasi pesan seperti WhatsApp. “Hati-hati, jika ada yang mengaku mengirim surat tilang melalui WhatsApp, itu adalah penipuan,” tegasnya.
Diharapkan, penerapan sistem ETLE ini dapat mendorong masyarakat Bontang untuk lebih disiplin dan patuh terhadap peraturan lalu lintas.
“Kedepannya, penegakan hukum lalu lintas tidak lagi menggunakan cara konvensional. Masyarakat harus lebih berhati-hati dan tidak melanggar peraturan, meskipun tidak ada petugas di lapangan,” tambah AKP MD Djauhari. (*)
*) Ikuti berita terbaru PRANALA.co di Google News ketuk link ini dan jangan lupa difollow
Discussion about this post