PEMERINTAH kembali menerbitkan aturan tentang syarat bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan di dalam negeri dengan moda transportasi udara, laut, darat, kereta api maupun kendaraan pribadi.
(ant)
PEMERINTAH kembali menerbitkan aturan tentang syarat bagi masyarakat yang akan melakukan perjalanan di dalam negeri dengan moda transportasi udara, laut, darat, kereta api maupun kendaraan pribadi.
(ant)
Discussion about this post