SAMARINDA – Mahkamah Konstitusi (MK) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) melaksanakan penghitungan surat suara ulang atau PSU di 147 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kalimantan Timur terhadap suara pemilihan keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Dapil Kalimantan Timur.
Putusan MK itu untuk perkara PHPU 2024 Nomor 219-01-14-23/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 yang diajukan oleh Partai Demokrat sebagai pihak pemohon. Adapun yang berlaku sebagai pihak termohon adalah KPU dan sebagai pihak terkait adalah Partai Amanat Nasional (PAN).
Dengan fakta tersebut, sulit bagi Mahkamah Konstitusi untuk menentukan perolehan suara yang benar pada TPS-TPS yang didalilkan oleh Pemohon. Fakta tersebut sekaligus menimbulkan keraguan perihal kebenaran perolehan suara pada TPS dimaksud.
Oleh karena itu, untuk mendapatkan kepastian hukum dan mengembalikan kemurnian suara pemilih, Mahkamah harus memerintahkan kepada Termohon untuk melakukan penghitungan surat suara ulang di 147 TPS. Ini dimaksudkan agar tidak terjadi keraguan dan krisis legitimasi terhadap hasil pemilu pada TPS-TPS tersebut.
Agenda penghitungan ulang surat suara tersebut dapat dilakukan Termohon dalam jangka waktu 21 hari sejak putusan ini diucapkan.
Waktu tersebut dinilai cukup sehingga tidak mengganggu jadwal pelantikan anggota DPR RI hasil Pemilu 2024 dan agenda ketatanegaraan lainnya seperti Pilkada Serentak 2024 yang akan dilaksanakan pada November 2024 mendatang. (*)
Discussion about this post