BONTANG – Dalam kurun waktu 1 Januari hingga 6 Oktober 2023, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menutup kegiatan operasional 1.466 entitas pinjaman online (pinjol) ilegal dan 18 entitas investasi ilegal. Dengan begitu ada total 1.484 entitas ilegal yang ditutup OJK sepanjang tahun ini.
Penutupan entitas tersebut dilakukan OJK untuk melindungi masyarakat dari kerugian dan potensi kejahatan keuangan.
Kepala Eksekutif Pengawa Perilaku Pelaku usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen OJK, Frederica Widyasari Dewi, mengatakan entitas-entitas ilegal tersebut menargetkan masyarakat melalui saluran komunikasi pribadi
“Entitas ilegal masuk dan menyasar masyarakat melalui saluran-saluran komunikasi pribadi. Masyarakat harus awas. OJK bersama Satgas terus meningkatkan koordinasi dalam penanganan investasi dan pinjaman online ilegal,” ujar Frederica dilansir dari Antara, Rabu 11 Oktober 2023.

Untuk mengantisipasi kerugian akibat pinjol dan ivestasi ilegal ini, OJK mengimbau masyarakat untuk memahami persyaratan dan ketentuan sebelum mengajukan pinjaman. Waspadai pula berbagai modus pinjol ilegal, di antaranya melalui pesan singkat melalui ponsel pribadi yang berisikan tentang salah transfer.
“Kenali ciri-ciri pinjaman online ilegal, yaitu tidak memiliki dokumen izin dari OJK, alamat kantor dan identitas pengurus tidak jelas. Pemberian pinjaman mudah dan cepat, serta penawaran dilakukan melalu pesan SMS maupun Whatsapp,” ujarnya. (*)



















Comments 2