SEORANG ibu di Balikpapan, Kalimantan Timur, berinisial M (32) dengan tega sengaja memaksa anak kandungnya berusia 4 dan 8 tahun untuk berjualan tisu di jalanan.
Jika menolak mengemis sembari berjualan, ibu di Balikpapan ini tak sungkan menyiksa kedua buah hatinya dengan memukul.
Ulah perbuatannya, ibu muda ini pun ditangkap polisi serta terancam pidana seperti yang diatur dalam Pasal 76 c UU Nomor 35 Tahun 2014 atau UU Perlindungan Anak.
Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Kaltim, AKBP Teguh Nugroho, menjelaskan, penangkapan pelaku bermula dari penelusuran atas dugaan terjadinya tindak pidana eksploitasi anak.
Modus yang digunakan adalah penjualan tisu, kerupuk dan mengemis di lampu merah. Tim Opsnal mendapatkan bahan keterangan terkait tindak pidana tersebut dari instansi Satpol Pamong Praja.
“Dari laporan itu, Tim Opsnal melakukan penyelidikan. Setelah ditemukan, polisi langsung mengamankan pelaku di simpang lampu merah Kebun Sayur beserta anak-anaknya,” katanya.
Dari pengakuan anaknya, hasil penjualan tisu digunakan M untuk keperluan pribadi seperti makanan, minum, make up, susu anak, dan keperluan pribadinya. Bahkan, sang anak menyebutkan jika M juga menggunakan uang tersebut untuk membeli sabu-sabu.
“Berdasarkan keterangan anaknya, jika tidak mau bekerja, M akan menganiaya anaknya menggunakan tangan atau menggunakan benda yang ada di sekitarnya,” ungkapnya.
Pelaku pun diperiksa lebih lanjut. Kini M dititipkan di Rumah Tahanan Polda Kaltim. Sementara itu, anak – anak pelaku berada di bawah binaan UPTD PPA Dinas Sosial, Balikpapan. (*)

















