pranala.co – Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan, bahwa pemerintah akhirnya telah menyetujui usulan kenaikan honor Badan Ad Hoc untuk Pemilu, dan Pemilihan kepala daerah (Pilkada) yang digelar serentak tahun 2024.
Hal ini diungkapkan Ketua KPU RI, Hasyim Asy’ari merujuk pada Surat Menteri Keuangan Nomor S-647/MK.02/2022 tertanggal 5 Agustus 2022 perihal Satuan Biaya Masukan Lainnya (SBML) Tahapan Pemilihan Umum dan Tahapan Pemilihan.
“Pemerintah telah menyetujui kenaikan honor bagi badan ad hoc untuk Pemilu dan Pemilihan Tahun 2024,” ujar Hasyim.
Dibandingkan Pemilu 2019 dan Pemilu 2020, honor Pemilu 2024 mengalami kenaikan. Sejumlah jabatan mengalami kenaikan honor tersebut. Berikut rinciannya:
- Ketua PPK: tahun Pemilu 2019 Rp 1.850.000 kemudian untuk tahun Pemilu tahun 2024 naik menjadi Rp 2.500.000
- Anggota PPK: tahun Pemilu 2019 itu anggota itu Rp 1.600.000 kemudian di Pemilu 2024 naik Rp 2.200.000
- Ketua PPS: tahun Pemilu 2019 Rp 900.000 kemudian untuk Pemilu tahun 2024 naik menjadi Rp 1.500.000
- Anggota PPS: tahun Pemilu 2019 Rp 850.000 untuk Pemilu 2024 naik menjadi Rp 1.300.000.
- Petugas Pemutakhiran Daftar Pemilu: tahun Pemilu 2019 Rp 800.000 kemudian untuk Pemilu 2024 naik menjadi Rp 1.000.000
- Ketua KPPS: tahun Pemilu 2019 Rp 550.000 untuk Pemilu 2024 naik jadi Rp 1.200.000
- Anggota KPPS: tahun Pemilu 2019 itu honornya Rp 500.000 di Pemilu 2024 naik menjadi Rp 1.100.000
- Linmas petugas ketertiban di PPS: tahun Pemilu 2019 Rp 500.000 kemudian besok di pemilu 2024 Rp 700.000
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Discussion about this post