Pranala.co, SAMARINDA — Harga Tandan Buah Segar (TBS) sawit di Kalimantan Timur (Kaltim) periode 16–31 Januari 2026 tercatat mengalami kenaikan signifikan. Kondisi ini dinilai berdampak langsung terhadap peningkatan pendapatan petani, khususnya mereka yang tergabung dalam kemitraan dengan pabrik kelapa sawit.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Perkebunan Kalimantan Timur, Ahmad Muzakkir, mengatakan kenaikan harga TBS dipicu oleh menguatnya harga minyak sawit mentah atau Crude Palm Oil (CPO) di pasar global, seiring meningkatnya permintaan.
“Penguatan harga CPO dunia menjadi faktor utama. Ini berdampak positif pada penetapan harga TBS di tingkat petani,” ujar Muzakkir saat dikonfirmasi, akhir Januari 2026.
Dalam penetapan harga periode tersebut, Dinas Perkebunan Kaltim mencatat harga rata-rata tertimbang CPO sebesar Rp13.988,60 per kilogram, sementara harga kernel berada di angka Rp11.073,06 per kilogram, dengan indeks K sebesar 88,59 persen.
Muzakkir merinci harga TBS kelapa sawit berdasarkan usia tanaman, yang menjadi acuan resmi bagi petani mitra di Kalimantan Timur. Untuk tanaman sawit berumur tiga tahun, harga TBS ditetapkan sebesar Rp2.818,30 per kilogram.
Harga terus meningkat seiring usia tanaman. Pada umur empat tahun, TBS dihargai Rp3.005,26 per kilogram, umur lima tahun Rp3.023,69 per kilogram, dan umur enam tahun mencapai Rp3.056,32 per kilogram.
Sementara itu, untuk tanaman berumur tujuh tahun, harga TBS ditetapkan Rp3.074,86 per kilogram, umur delapan tahun Rp3.097,88 per kilogram, dan umur sembilan tahun Rp3.163,35 per kilogram. Adapun TBS dari tanaman berumur sepuluh tahun dihargai paling tinggi, yakni Rp3.200,48 per kilogram.
“Harga ini merupakan standar resmi bagi petani yang telah bermitra dengan perusahaan pemilik pabrik kelapa sawit, terutama kebun plasma,” jelas Muzakkir.
Menurut Muzakkir, kemitraan antara kelompok tani dan pabrik minyak sawit (PMS) memiliki peran penting dalam menjaga stabilitas harga TBS di tingkat petani. Melalui pola kerja sama tersebut, petani memperoleh kepastian harga yang lebih adil dan transparan.
“Dengan kemitraan, harga TBS petani dapat terlindungi dan tidak mudah dipermainkan oleh tengkulak. Ini menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kesejahteraan petani sawit,” ujarnya.
Dinas Perkebunan Kaltim berharap tren positif harga TBS ini dapat terus berlanjut, sehingga memberikan dampak berkelanjutan bagi perekonomian petani dan memperkuat sektor perkebunan kelapa sawit sebagai salah satu penopang ekonomi daerah. (RIL)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami


















