SANGATTA, Pranala.co — Wakil Bupati Kutai Timur (Kutim), Mahyunadi, mengungkapkan bahwa dari tujuh pedagang daging yang berjualan di Pasar Sangatta Selatan, baru satu pedagang yang telah memiliki sertifikat halal. Hal tersebut disampaikan usai melakukan pemantauan kualitas komoditas daging di pasar tersebut beberapa waktu lalu.
Ia menjelaskan pedagang yang telah memperoleh sertifikat halal merupakan pedagang yang proses penyembelihan hewannya dilakukan di Rumah Potong Hewan (RPH).
“Dari tujuh pedagang, baru satu yang mendapatkan sertifikat halal. Ini karena hanya pedagang tersebut yang proses penyembelihannya dilakukan di RPH,” ujar Mahyunadi di Sangatta, Minggu (15/3/2026).
Sertifikat halal diberikan sebagai bentuk jaminan kepada masyarakat agar memperoleh daging yang layak, aman, dan sesuai dengan ketentuan bagi konsumen, khususnya umat Muslim.
Mahyunadi menegaskan, penerbitan sertifikat halal tidak dilakukan secara langsung, melainkan melalui sejumlah tahapan dan pengawasan, termasuk memastikan proses penyembelihan dilakukan di RPH.
“Penyembelihannya harus dilakukan di RPH dan prosesnya juga diawasi. Jadi tidak serta-merta kita berikan sertifikat tanpa ada tahapan,” jelasnya.
Ia menambahkan, sebagian pedagang belum memanfaatkan fasilitas RPH karena menilai beberapa sarana belum memadai. Pedagang mengeluhkan pasokan air yang kerap macet serta fasilitas pendukung lainnya yang dinilai masih perlu diperbaiki.
Menanggapi keluhan tersebut, Mahyunadi berencana meninjau langsung kondisi RPH untuk memastikan kelayakan fasilitas yang tersedia.
“Nanti kita lihat langsung RPH-nya layak atau tidak. Saya juga sudah menanyakan kepada pedagang, kalau RPH sudah layak apakah mereka mau kembali. Mereka mengatakan kalau RPH layak, semua akan kembali masuk ke RPH,” pungkasnya. (HAF)
Dapatkan berita terbaru PRANALA.co di Google News dan mari bergabung di grup Whatsapp kami


















